Mantan Sekda Buleleng Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Pembangunan Bandara Bali Utara

0
483
GRATIFIKASI. Plt Kajati Bali, Hutama Wisnu,SH.MH saat jumpa pers pada Kamis (22/7) di Aula Kejati Bali terkait status tersangka Sekda Puspa (58). FOTO - IST.

DENPASAR, FAJARBADUNG.COM – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka jadi tersangka gratifikasi  sebesar Rp 16 miliar terkait dugaan izin pembangunan Bandara Bali Utara dan pendirian Terminal LNG di Celukan Bawang, Gerogak, Buleleng.

Status tersangka Sekda Puspa (58) ini disampaikan dalam jumpa pers pada Kamis (22/7) di Aula Kejati Bali oleh  Plt Kajati Bali, Hutama Wisnu,SH.MH yang bertepatan juga  dengan Hari Bhakti Adhyaksa ( HBA) ke- 61.

Gratifikasi diduga  diterima dari beberapa orang, salah satunya  dalam rangka membantu percepatan izin pembangunan bandara di pusat.Sedangkan penyerahan uang gratifikasi dilakukan 3 tahap selama periode 2018-2019.

Dewa Puspaka juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan terminal LNG di Celukan Bawang, juga penyewaan lahan di kawasan Yeh Sanih, Kubutambahan yang dilakukan selama  periode 2015-2019.

See also  Jambret HP WNA, Pria Asal Probolinggo Dibekuk Polisi

Dalam kasus korupsi ini, tersangka dijerat Pasal 11 atau pasal 12 huruf (a) atau huruf (g) UU Tipikor serta Pasal 3,Pasal 4 dan Pasal 5 UU Tindak Pidana  Pencucian Uang (TPPU). Sementara gratifikasi pembangunan terminal LNG sebesar Rp 13 miliar, izin pembangunan Bandara Bali Utara sekitar 2,5 miliar.

Menurut Aspidus Kejati Bali, Agus Eko P,pemberian gratifikasi ada dari perorangan dan perusahaan. Sejauh ini  Kejati Bali sudah memeriksa 27 saksi dalam kasus ini, termasuk para pemberi,”tegas Agus Eko.

Ditambahkan  Asintitel Kajati Bali, Zuhandi,  ada dua surat perintah penyidikan terhadap eks Sekda Dewa Puspa. Pertama spindik berkaitan sewa rumah dinas (rumdis) bagi Sekda Buleleng tahun 2014- 2020, juga Spindik terkait gratifikasi  sewa rumah dinas,masih dalam proses penyidikan dan 22 saksi sudah diperiksa,”kata Zuhandi.

See also  Warga Pantai Bingin Tolak Pembongkaran Bangunan, Kuasa Hukum : Rakyat Tak Pernah Setuju Dibongkar Seperti Kata Bupati Badung

Seperti diberitakan, Dewa Puspaka sendiri sudah sempat diperiksa penyidik Kejati Bali selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi sewa rumah jabatan Sekda Buleleng (23/3/2021). Namun empat hari kemudian, Puspaka   kembalikan uang sewa rumah jabatan sebesar Rp 924 juta ke kas daerah Buleleng.  Sementara kuasa hukum Dewa Puspaka, Agus Sudjoko,SH mengatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. ***

Penulis – Simon| Editor _ Christ

(Visited 28 times, 1 visits today)