
DENPASAR, FAJARBADUNG.COM – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka jadi tersangka gratifikasi sebesar Rp 16 miliar terkait dugaan izin pembangunan Bandara Bali Utara dan pendirian Terminal LNG di Celukan Bawang, Gerogak, Buleleng.
Status tersangka Sekda Puspa (58) ini disampaikan dalam jumpa pers pada Kamis (22/7) di Aula Kejati Bali oleh Plt Kajati Bali, Hutama Wisnu,SH.MH yang bertepatan juga dengan Hari Bhakti Adhyaksa ( HBA) ke- 61.
Gratifikasi diduga diterima dari beberapa orang, salah satunya dalam rangka membantu percepatan izin pembangunan bandara di pusat.Sedangkan penyerahan uang gratifikasi dilakukan 3 tahap selama periode 2018-2019.
Dewa Puspaka juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan terminal LNG di Celukan Bawang, juga penyewaan lahan di kawasan Yeh Sanih, Kubutambahan yang dilakukan selama periode 2015-2019.
Dalam kasus korupsi ini, tersangka dijerat Pasal 11 atau pasal 12 huruf (a) atau huruf (g) UU Tipikor serta Pasal 3,Pasal 4 dan Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara gratifikasi pembangunan terminal LNG sebesar Rp 13 miliar, izin pembangunan Bandara Bali Utara sekitar 2,5 miliar.
Menurut Aspidus Kejati Bali, Agus Eko P,pemberian gratifikasi ada dari perorangan dan perusahaan. Sejauh ini Kejati Bali sudah memeriksa 27 saksi dalam kasus ini, termasuk para pemberi,”tegas Agus Eko.
Ditambahkan Asintitel Kajati Bali, Zuhandi, ada dua surat perintah penyidikan terhadap eks Sekda Dewa Puspa. Pertama spindik berkaitan sewa rumah dinas (rumdis) bagi Sekda Buleleng tahun 2014- 2020, juga Spindik terkait gratifikasi sewa rumah dinas,masih dalam proses penyidikan dan 22 saksi sudah diperiksa,”kata Zuhandi.
Seperti diberitakan, Dewa Puspaka sendiri sudah sempat diperiksa penyidik Kejati Bali selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi sewa rumah jabatan Sekda Buleleng (23/3/2021). Namun empat hari kemudian, Puspaka kembalikan uang sewa rumah jabatan sebesar Rp 924 juta ke kas daerah Buleleng. Sementara kuasa hukum Dewa Puspaka, Agus Sudjoko,SH mengatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. ***
Penulis – Simon| Editor _ Christ

















