Miris, Sudah Berkali Kali Perpanjangan Penahanan, Kuasa Hukum : Penyidik Tidak Mampu Membuktikan Kesalahan Klien Kami

0
136
Kuasa Hukum Kiki Kristina Dr. Togar Situmorang. Foto : Dok - Fajarbadung

DENPASAR, Fajarbadung.com – Kuasa Hukum Kiki Kristina Dr. Togar Situmorang mengatakan kliennya Kiki Kristina semenjak ditangkap polisi mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan ada dugaan ketidakprofesionalan penyidik. Karena setelah penangkapan ditetapkan tersangka lalu ditahan, penyidik telah beberapa kali membuat surat perpanjangan penahanan.

Dr. Togar Situmorang mengatakan, pertama penyidik menahan kliennya dari tangal 12 Oktober 2024 sampai 5 November 2024. Setelah itu penyidik melakukan perpanjangan penahanan oleh penuntut umum tanggal 6 November 2024 sampai 15 Desember 2024.
Habis masa penahanan penyidik melakukan kembali perpanjangan penahanan melalui Ketua PN, itu pada tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 14 Januari 2025.

“Nah ternyata, setelah berakhirnya penahanan tanggal 14 Januari 2025, tanggal 7 Januari 2025 Kembali penyidik Polda Bali mengirim lagi surat perpanjangan yang kedua kepada Ketua Pn Denpasar ,” kata Dr. Togar Situmorang.

Dr. Togar Situmorang mengatakan, tanggal 7 Januari 2025 itu dilakukan permintaan perpanjangan kedua dan disetujui oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 8 Januari 2025.

“Dimana klien PBH Panglima Hukum Bali Kiki Kristina diperpanjang dari tanggal 15 Januari 2025 sampai 13 Februari 2025. Nah dengan 4 kali perpanjangan penahanan tersebut, kami duga polisi atau penyidik tidak mampu membuktikan agar kasus ini naik menjadi P21 dan segera diserahkan ke pihak kejaksaan sebagai penuntut umum,” tegas Dr. Togar Situmorang.

See also  Best Western Premier Agung Resort Ubud Siap Sambut New Normal

Nah kata Dr. Togar Situmorang, di sini keanehan dan keraguan sebagai kuasa hukum dari PBH Panglima Hukum Bali atas nama klien. ”Ini yang kami pertanyakan. Dan kami akan mengirim surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Segera kami kirim ke pengadilan. Kenapa kami mengirimkan surat, karena jelas di aturan, jangka waktu penahanan itu diatur di dalam KUHAP, bagaimana penyidikan, berapa hari di tahanan, lantas penuntut umum, berapa lama di dalam tuntutan itu masa penahanan termasuk pada saat persidangan,” papar Dr. Togar Situmorang.

Lebih lanjut kata Dr. Togar Situmorang proses penahan kliennya di polisi (Polda Bali). ini tidak seperti di KUHAP. “Proses penahanan tidak sesuai dengan KUHAP. Dasar Hukum Penahanan diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), khususnya Pasal 20 hingga Pasal 29. Masa penahanan memiliki batas waktu tertentu tergantung pada tingkat pemeriksaan:
* Penyidikan: Maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari oleh Kejaksaan (Pasal 24 KUHAP).
* ⁠Penuntutan: Maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25 KUHAP).
* ⁠Pengadilan (Tingkat Pertama): Maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari (Pasal 26 KUHAP). Dan sepertinya penyidik tidak punya cukup bukti sehingga penahanan dilakukan berulang,”kritik Dr. Togar Situmorang.

See also  Layanan Aplikasi Salak Bali, Percepat Laporan Masyarakat

Berdasarkan kronologi, Ketua PN Denpasar melakukan perpanjangan penahanan Kiki Kristina pada dua periode (16 Desember 2024–14 Januari 2025 dan 15 Januari 2025–13 Februari 2025) bila melihat Pasal 29 KUHAP, yang memungkinkan perpanjangan penahanan dengan alasan tertentu, seperti kebutuhan kelengkapan berkas atau pemeriksaan tambahan. Namun, Azas kepastian hukum harus tetap dijaga.

“Jadi penyidik, melakukan perpanjangan dilakukan karena tersangka potensinya di atas 5 tahun. Seharusnya penyidik kalau yakin ini memang ada pidana yang dilakukan tentang dugaan TPPO sesuai pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, kenapa dia tidak mampu untuk segera dituntaskan dan diserahkan kepada Jaksa agar segera P21?,” kritik Dr. Togar Situmorang lagi.

Dugaan ini yang membuat tanda tanya. Apalagi, lanjutnya, ada dugaan di belakang proses hukum ada tindakan negatif, penyidik minta sesuatu kepada klien. “Yang saya sayangkan, kami kuasa hukum mendapat kabar dari klien kami yang namanya Ovi, klien kami Kiki Kristina diintervensi dengan penyidik, bahwa dikatakan pengacaranya Kiki Kristina itu tidak punya itikad baik. Nah ini kami keberatan. Kok bisa penyidik lancang ngomong ke klien saya pengacara tidak ada itikad baik?? karena kami sebagai seorang Advokat bekerja selalu berdasarkan UU Advokat tolonglah Penyidik jangan lancang,” tegas Dr. Togar Situmorang. Jadi dengan adanya azas praduga tidak bersalah seperti ini, kami yakin penyidik tidak mampu dan tidak profesional dalam hal menetapkan seseorang sebagai tersangka.

See also  26 Penari Polres Badung Meriahkan Lomba Tari Kreasi Seni Daerah Kapolda Bali Cup

“Kami selaku kuasa hukum, meminta agar segera kasus ini bisa dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disiapkan Dakwaan dan bahkan minta segera Jaksa melakukan menuntut di pengadilan dan kami dalam persidangan akan membuktikan bahwa tuduhan kepada klien kami tidak benar ,” tandas Dr. Togar Situmorang. Kiki Kristina dilaporkan dengan nomor LP/A/14/X/2024/SPKT/Polda Bali Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP jo Pasal 55 KUHP Mempermudah Perbuatan Cabul dan atau Mucikari.(*)

(Visited 1 times, 1 visits today)