Oknum Dokter Diduga Aniaya Ibu Kandung

0
526
Caption : Bisloitasari Manullang diduga korban penganiayaan saat melaporkan ke Polresta Denpasar pada Minggu (13/3/2022) lalu.(tim)

DENPASAR, Fajarbadung.com – Wanita bernama Bisloitasari Manullang diduga menjadi korban penganiayaan. Nahasnya, dia diduga dianiaya oleh anak kandungnya yang merupakan seorang dokter. Walhasil, wanita berusi 45 tahun itu pun menyeret sang anak berinsial AKY, 28 ke proses hukum. Kasusnya telah dilaporkan ke Polresta Denpasar pada Minggu (13/3/2022) lalu.

Diceritakannya bahwa kejadian memilukan itu bermula saat dirinya dan suaminya yang merupakan seorang dokter gigi memutuskan bercerai pada 2003 silam. Lalu anak mereka AKY tinggal bersama sang mantan suami. Pada tahun 2015, keduanya rujuk dan menikah secara adat. Namun karena ketidakcocokan, keduanya kembali pisah.

Saat itu lah, dia mulai mengalami kesulitan. KTP yang dia miliki tidak bisa dipakai karena telah dihapus dari kartu keluarga oleh sang mantan suami. “saya kesulitan mencari kerja karena KTP saya tidak bisa digunakan,” tuturnya di sekretarian Pemuda Batak Bersatu, Denpasar, Senin (4/4/2022) lalu.

See also  Sekda Bali Minta Jangan Ada Diskriminasi Turis di Bali karena Covid19

Lalu pada Minggu (13/3/2022) lalu, dia dan mantan suami serta anaknya yang dokter itu sepakat bertemu di rumah pamannya di Jalan Tukad Balian, Denpasar untuk menyelesaikan permasalahan itu secara baik-baik. Saat itu, diceritakannya, bahwa pada moment pertemuan itu, sikap sang anak tiba-tiba berubah. Dia bahkan terus mengepalkan tangannya.

Melihat hal itu, Bisloitasari Manullang pun menegurnya agar bersikap sopan terhadap ibu kandung itu. Namun tak dihiraukan. Manullang lalu mengangkat sebuah kotak tisu di depannya. Namun tak disangka, sang anak malah langsung meninju wajah sang ibu hingga terpelanting tak sadarkan diri. “Saya sudah tak ingat dia berapa kali melakukan itu. Karena saya tidak sadar lagi setelah itu,” urainya.

See also  Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar Menggelar Kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas

Setelahnya, Manullang langsung ke Polresta Denpasar untuk divisum dan membuat laporan polisi. Pada kesempatan yang sama Rico Panjaitan selaku salah satu dari sembilan pengacara mendampingi Manullang mengatakan bahwa pihaknya berharap Polisi segera memproses kasus ini.

“Terlapor ini tidak kunjung dipanggil dengan alasan mengikuti tes seleksi ujian masuk TNI. Kemudian penyidik mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pada Kamis (31/3), yang isinya tiga orang saksi telah diperiksa. Namun hasilnya keterangan saksi-saksi belum ada yang mengarah ke terlapor dengan sengaja melakukan penganiayaan,” beber Rico. Dia pun berharap agar polisi segera mungkin menuntaskan proses laporan ini.

Penulis|Elo

(Visited 35 times, 1 visits today)