Pemprov Bali Berkomitmen Lindungi Kekayaan Intelektual Warganya

0
204
Pemprov Bali Berkomitmen Lindungi Kekayaan Intelektual Warganya/fajarbadung.com
Pemprov Bali Berkomitmen Lindungi Kekayaan Intelektual Warganya/fajarbadung.com

DENPASAR, Fajarbadung.com – Pemprov Bali berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai kekayaan intelektual bagi warganya. Selama ini Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi isu penting dalam pembangunan nasional, namun Bali yang sangat kaya akan hasil karya intelektual belum optimal di Bali. Kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh tingkat intelektualitas masyarakatnya. Indikatornya adalah penggunaan kelengkapan Hak Kekayaan Intelektual. Kepala Bappedalitbang Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra mengatakan, pemerintah terutama di Bali akan berupaya untuk melakukan pendataan, sampai dengan membantu mendaftarkannya untuk mendapatkan perlindungan.

Menurutnya, rendahnya kesadaran dari masyarakat Bali untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya,  memunculkan keprihatinan berbagai kalangan termasuk Pemerintah Provinsi Bali. “Perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Bali masih sangat rendah, sehingga banyak terjadi kasus pembajakan atas karya-karya intelektual masyarakat, khususnya masyarakat Bali. Kondisi saat ini masih rendah kesadaran masyarakat untuk mengurus Kekayaan Intelektualnya. Sehingga tidak jarang ada pembajakan atas karya-karya mereka, bukan saja dalam bentuk barang namun juga karya seni budaya yang diklaim negara lain,” kata Ika Putra di Denpasar, Sabtu (21/9).

See also  Syukuran Hut TNI Sekaligus Penerimaan Serka Dewa Astawa Usai Tuntaskan Run For Bali

Menurutnya, Gubernur Bali berkomitmen memberi perhatian khusus terhadap kekayaan intelektual, untuk melindungi karya masyarakat Bali apapun bentuknya yang layak mendapatkan HKI. Badan Riset dan Inovasi Daerah yang akan dibentuk nantinya akan mengawal dan memfasilitasi pengurusan HKI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali. Bahkan pada Juni lalu, secara khusus dilaksanakan workshop tentang HKI dengan dihadiri Megawati Soekarnoputri, Menteri terkait dan Gubernur Bali, Bupati/Walikota se-Bali serta tokoh-tokoh masyarakat di Bali. Hal ini sebagai upaya mensosialisasikan dan membangkitkan kesadaran pentingnya kekayaan intelektual. “Ada barang-barang ekspor kita terhambat karena World Trade Organization (WTO) mensyaratkan produk-produk ekspor tertentu harus memiliki HKI. Artinya ini menuntut produk kita harus berkualitas, memiliki daya saing untuk dijual ke seluruh dunia,” jelasnya.

See also  Gubernur Koster Buka Peringatan Bulan Bung Karno III Provinsi Bali Bertema 'Wana Kerthi Taru Prana Bhuwana'

Kepala Sub Direktorat Pemeriksa Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM RI, R Haryadi Puntohandoyo, menegaskan, membangun sistem kekayaan intelektual merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. Potensi ekonomi kreatif di Bali sangat besar sehingga penting peran HKI dalam melindungi hasil karya intelektual ini. Produk yang sudah memiliki HKI bukan hanya sekedar melindungi namun juga memberi nilai tambah ekonomi kepada penciptanya. “Hak Kekayaan Intelektual ini melindungi hak penciptanya, yaitu hak moral dan hak ekonomi, bisa diperoleh perseorangan atau komunal,” ujarnya.

Sementara itu Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Ratih Rosmayuani menyebut terdapat banyak kasus pelanggaran HKI yang terjadi di Bali. Bali banyak sekali pengrajin, pelaku ekonomi kreatif dan hasil karya seninya dikenal dimana-mana.  Namun sekira 800 motif perak Bali sudah dipatenkan pihak asing. Sehingga ketika pengrajin Bali akan mengekspor hasil kerajinan perak tersebut justru terjerat masalah hukum. Itu karena kurangnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual. Ratih mengajak semua pihak untuk melakukan sosialisasi guna memberi pengetahuan dan kesadaran kepada masyarakat, menginventarisasi kekayaan intelektual di Bali.(Axelle Dae/FB)

(Visited 11 times, 1 visits today)