JAKARTA, Fajarbadung.com – Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan menegaskan, pencanangan revitalisasi lapangan Merdeka di Kota Medan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (7/7), bukti pemerintah mendengarkan dan merealisasikan aspirasi masyarakat.
Ia mengungkapkan, revitalisasi lapangan Merdeka sebelumnya terkendala masalah kontrak dengan perusahaan swasta. Fakta itu mengemuka, saat Kantor Staf Presiden menerima audensi Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Medan, pada 18 Juni 2021. Lapangan Merdeka yang ditetapkan sebagai cagar budaya, dikapling untuk kepentingan usaha perdagangan.
“Dari audensi itu, tim budaya kedeputian II KSP kemudian menggelar rakor dengan K/L terkait, yang ditindaklanjuti dengan monitoring dan verifikasi lapangan ke kota Medan, pada akhir Oktober 2021,” ungkap Abetnego, di Jakarta, Jum’at (8/7).
Abetnego melanjutkan, dari hasil verifikasi lapangan, tim Kantor Staf Presiden merumuskan sejumlah rekomendasi terkait percepatan revitalisasi lapangan Merdeka. Diantaranya, mendorong Pemerintah Kota Medan untuk segera merealisasikan rencana penetapan cagar budaya lapangan Merdeka, dengan tetap menjaga keaslian bangunan dan aspek kebudayaan.
Selain itu, imbuh dia, Kantor Staf Presiden juga merekomendasikan revitalisasi lapangan Merdeka di desain dengan konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Upaya Debottlenecking KSP ini mendapat respon cepat dari Wali Kota Medan Bobby Nasution, dengan menetapkan lapangan Merdeka sebagai cagar budaya pada 28 Oktober 2021. Dan kemarin (Kamis 7/7) dikuatkan dengan pencanangan revitalisasi yang dilakukan langsung oleh Presiden,” paparnya.
Abetnego mengatakan, lapangan Merdeka bukan hanya simbol perjalanan sejarah dan budaya. Namun juga merepresentasikan masa dengan kota Medan yang selaras dengan dinamika zaman. Untuk itu, Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Medan, yang mengangkat konsep pelestarian ruang kota bersejarah dan dinamika rancang kota kontemporer dalam merevitalisasi lapangan Merdeka.
“Disamping mewujudkan pembangunan berkelanjutan, pemkot Medan juga telah menjalankan amanah Undang-Undang No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Undang-Undang No 11/2010 tentang Cagar Budaya,” pungkas Abet, sapaan akrab Abetnego Tarigan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi mencanangkan revitalisasi Lapangan Merdeka di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, pada Kamis (7/7). Revitalisasi Lapangan Merdeka ini merupakan salah satu upaya Kota Medan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs).
Wali Kota Medan Bobby Nasution menjelaskan, bahwa salah satu bagian yang direvitalisasi adalah pendopo yang akan dibuat menjadi panggung rakyat. Selain itu, Lapangan Merdeka juga akan diintegrasikan dengan stasiun kereta api untuk mendukung pembangunan kawasan rendah karbon dan memperkuat potensinya sebagai transit hub dan transit oriented development (TOD).*
Editor|Chris