MANGUPURA, Fajarbadung.com – Pesatnya kemajuan teknologi informasi mendorong DPRD Badung bersama pemerintah daerah menggagas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Ranperda ini dinilai penting untuk melindungi karya pelaku seni dan usaha sekaligus memperkuat daya saing masyarakat Badung.
Nantinya, seluruh proses pendaftaran HKI akan difasilitasi secara gratis, dengan biaya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Badung Komisi I, I Wayan Puspa Negara, yang menyebut aturan ini akan menjadi bentuk penghargaan bagi masyarakat.
“Pemerintah Badung menanggung penuh biaya pendaftaran HKI sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat 1. Ini adalah reward sekaligus kesempatan emas yang belum pernah ada di daerah lain di Indonesia,” tegasnya belum lama ini di Badung.
Ia optimistis, fasilitas ini akan meningkatkan antusiasme masyarakat dalam mendaftarkan berbagai karya intelektual, mulai dari paten, merek, hingga desain.
“Dengan difasilitasi gratis, saya yakin masyarakat Badung akan semakin sadar pentingnya HKI. Langkah ini bukan hanya perlindungan, tapi juga investasi untuk masa depan,” tutup Puspa Negara.(Tim)


















