
MANGUPURA, Fajarbadung.com – DPRD Badung menghentikan pembangunan limbah klinik di wilayah Banjar Pipitan, Jalan Raya Batubolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Wakil Ketua Komisi I Lanang Umbara mengatakan, limbak klinik yang ada tidak sesuai dengan aturan karena sangat mepet dengan area Pura Batur di Banjar Pipitan. Hal ini disampaikan Lanang Umbara saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Canggu. Dalam kunjungan tersebut, beberapa anggota DPRD Badung melihat kondisi saluran limbah yang ada persis bersebelahan dengan Pura Batur. Kondisi ini sangat tidak sesuai dengan adat dan budaya Bali yang menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Hita Karana di Bali.
“Pembangunan ini tidak memiliki kesepakatan dengan Pengempon Pura Batur. Perlu ada dukungan kesepakatan dalam studi kelayakan untuk kesucian Pura Batur. Untuk itu kami meminta agar pembangunan ini disetop atau tidak dilanjutkan. Mulai besok lokasi ini akan dipasang garis larangan dan dilarang untuk dilanjutkan,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi II I Made Sada mengaku menyesalkan ada orang Bali sebagai pengembang untuk pembangunan limbah klinik namun tidak mengikuti kearifan lokal di Bali. Ia meminta kepada pengembang yang warga Bali untuk menjelaskan kepada investor bahwa di Bali memiliki kearifan lokal yang harus ditaati. Pembangunan klinik dan saluran tidak mendapatkan kesepakatan dengan warga setempat.
“Estetika bangunan, apa pun peruntukannya, harus memperhatikan kearifan lokal. Ada skala dan niskala yang harus diperhatikan. Jangan Karana ada uang, ada online submission system (OSS) atau izin online, lalu dengan serta merta langsung membangun tanpa memperhatikan kearifan lokal Bali. Kami meminta agar ini dihentikan. Kami meminta SatPol PP Badung memasang garis larangan agar pembangunan tidak dilakukan sebelum ada kesepakatan dengan warga,” ujarnya.
Keputusan tersebut setelah sejumlah anggota DPRD Badung melakukan kunjungan lapangan di Kantor Perbekel Desa Canggu, Banjir Pipitan dua hari lalu. Dalam kunjungan tersebut, Dewan Badung langsung menghadirkan Dinas DPMPTSP, Kepala SatPol PP Badung, Kepala DLHK Badung, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan Camat Kuta Utara. Setelah melihat kondisi di lapangan maka diputuskan agar pembangunan limbah klinik dihentikan sementara sampai dengan ada kesepakatan dari warga dan pengempon Pura Batur terkait dengan limbah klinik tersebut.(Chris)