
MANGUPURA, Fajarbadng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melakukan Kunjungan Lapangan di Subak Uma, Desa Canggu dan Pura Batur, Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa, 14 Januari 2025.
Dalam kegiatan Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) ini melibatkan 3 komisi sekaligus yakni Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Badung dan didampingi sejumlah Kepala Dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan juga Camat Kuta Utara.
Ketua Komisi II Kabupaten Badung I Made Sada menyampaikan, bahwa Kunjungan Kerja Lapangan ini dilakukan, dalam rangka tertib administrasi perijinan dan insfratruktur pembangunan dalam berusaha di Pemerintahan Kabupaten Badung.
Melalui Kunjungan Kerja Lapangan ini, Made Sada berharap menghasilkan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola administrasi perijinan dan pembangunan insfratruktur dalam mendukung keberlanjutan lingkungan di Kawasan Canggu.
“Kunjungan ini sebagai bagian upaya kami untuk memastikan bahwa semua aspek pembangunan berjalan dengan seimbang, baik dari sisi ekonomi, sosial maupun lingkungan,” kata Made Sada.
Mengenai laporan warga, Made Sada menyebutkan adanya irigasi yang tertutup, saat berada di Ruangan Komisi II DPRD Kabupaten Badung. Setelah pihaknya turun ke lapangan memang benar ditemukan irigasi yang tertutup. “Wajiblah bagi investor yang membangun dan penanam modal, agar memperhatikan hal-hal yang ada di wilayah mereka, saat akan dibangun,” terangnya.
Apalagi, lanjutnya irigasi merupakan hal yang sangat vital bagi petani. Terlebih lagi tanaman cabe yang ditutupi saluran irigasinya, yang sangat jelas membuat aktivitas bertani menjadi terganggu.Meski dilihat sudah ada pembersihan, tapi hal tersebut belum maksimal. “Nah, perlu kita minta juga dari Aparatur yang ada di Desa juga untuk bisa mengawasi, setidaknya bangunan mereka harus mundur 1 meter dari adanya irigasi tersebut karena kedepannya biar tidak semakin kecil irigasi. Jadi, perlu ada air hujan, nanti air tidak tersumbat yang bisa juga menyebabkan banjir nantinya,” kata Made Sada.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung I Made Bima Nata menyatakan adanya gangguan saluran irigasi dari subak, saat dilakukan peninjauan ke lapangan. “Hari ini, sudah kita tinjau dan benar itu adanya, lalu, kedua terkait tentang masalah pembangunan mungkin legalitas atau izin belum seutuhnya memenuhi syarat,” ujarnya
Namun, Bima Nata sangat menyayangkan hal-hal yang paling kecil dan paling mendasar bagi para investor belum melakukan izin koordinasi dengan pihak Desa setempat terkait investasi dana di Provinsi Bali, khususnya di Kabupaten Badung. “Itu mereka belum melakukan izin koordinasi kepada instansi desa. Untuk itu, kami sebagai Anggota Dewan akan terus menindaklanjuti hal tersebut,” jelasnya
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Badung I Gusti Lanang Umbara yang menambahkan pihaknya bakal menutup pembangunan klinik yang dekat dengan Pura Batur Canggu, karena belum ada kesepakatan antara Pengempon Pura dengan owner klinik tersebut. “Penutupan ini dilakukan sampai mereka memenuhi semua persyaratan perijinan kita di Pemerintah Kabupaten Badung dan melakukan kesepakatan dengan masyarakat setempat, utamanya Pengempon Pura Batur yang ada disini,” kata Lanang Umbara.
Jika dipandang hal itu melanggar estetika dan batas kesucian pura, seharusnya ditutup. Namun, kalau Pengempon Pura sudah memberikan ijin, terutama Pengempon Pura Batur dan masyarakat setempat sudah memberikan izin, maka pembangunan dapat dilanjutkan lagi. “Nah itu kan kembali lagi kepada para Pengempon Pura disini. Yang jelas apa yang menjadi kewenangan kita di Pemerintahan Kabupaten Badung tetap akan kita tegakkan, sesuai dengan Perda dan peraturan perundangan yang ada,” paparnya.
Meski demikian, lanjutnya pihaknya sudah melakukan kesepakatan bersama, agar semua proses ini ditutup dan dihentikan, dengan diperintahkan Satpol PP untuk memasang garis Pol PP line. “Sebenarnya kami merancang sidak ini sudah dari jauh hari sebelum berita itu turun, paham juga, berita itu bias. Kami dibilang jalan-jalan ke luar negeri. Itu tidak ada, kami fokus melaksanakan tugas-tugas kami sesuai dengan agenda yang sudah ditetapkan didalam Sidang Paripurna internal di DPRD Kabupaten Badung, itu wajib kami laksanakan,” kata Lanang Umbara.
Mengenai jangka waktu penutupan tersebut, Lanang Umbara menjelaskan hingga mereka melengkapi semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan prosedur yang ada. “Mungkin akan dilakukan evaluasi atas perubahan bentuk bangunan, dengan memberikan jarak sekitar 1 meter, untuk saluran irigasi, sehingga tidak mengganggu, ketika adanya bangunan sehingga tidak mengganggu sumber irigasi disini,” tutupnya.(Chris)