GIANYAR, Fajarbadung.com – Segenap Prajurit TNI dan PNS di lingkungan Kodim 1616/Gianyar dan Kanminvetcad-22/Gianyar mengikuti kegiatan penyuluhan h ukum yang dilaksanakan Rabu (09/09/2020) oleh Kumdam IX/Udayana di Makodim 1616/Gianyar bertempat di Aula TNI Manunggal Rakyat.
Kegiatan penyuluhan tersebut dibuka oleh Kasdim 1616/Gianyar, Mayor Inf Hery Sulasto. Seizin Dandim 1616/Gianyar, Letkol Inf Frandi Siboro, dirinya menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini bermanfaat bagi Prajurit TNI dan PNS karena penyuluhan ini memiliki makna yang sangat penting dalam kehidupan kedinasan dan keluarga.
“Kegiatan ini dapat memberikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi Prajurit, PNS dan keluarga utamanya terkait penggunaan media sosial sesuai materi penyuluhan tentang ITE serta dalam menghadapi tugas-tugas ke depan agar bisa lebih baik”, sebut Kasdim.
Ditambahkannya, penyuluhan ini merupakan bagian program pembinaan nental bagi Prajurit TNI dan PNS, khususnya di jajaran Kodim 1616/Gianyar dan Kanminvetcad-22/Gianyar.
“Dengan dilaksanakan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dalam diri setiap Prajurit TNI dan PNS Kodim 1616/Gianyar dan Kanminvetcad-22/Gianyar dalam menggunakan Medsos dengan baik”, jelasnya.
Sementara itu Ketua Tim Mayor Chk Harri Santoso, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program tahunan dari Kumdam IX/Udayana.
Dirinya menyebut Babinsa sebagai ujung tombak satuan teritorial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat minimal punya wawasan tentang peraturan-peraturan atau aturan hukum yang ada di negara kita.
Materi yang diberikan pada penyuluhan hukum kali ini yaitu terkait undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena kita ketahui bersama bahwa dengan banyaknya penggunaan telepon pintar yang sudah menjadi kebutuhan, maka penggunaan media sosial juga sudah tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita.
“Jadi kita harus bijak dalam menggunakannya terutama dengan kemudahan informasi yang kita dapat dari akses internet”, sebutnya.
Pembawa materi Letda Chk Indra Prakoso, S.H., menjelaskan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, menjelaskan berbagai hal terkait perbuatan yang dilarang, bagaimana bijak dalam penggunaan media sosial, berita bohong atau hoax, pencemaran nama baik, konten Sara, dan konten pornografi serta dijelaskan juga sanksi hukum yang akan diterima bagi siapapun apabila ada pelanggaran terhadap aturan undang-undang tersebut.
Perkembangan media sosial saat ini sangat masif di masyarakat, hal ini juga memiliki dampak bagi prajurit dan keluarganya, penggunaan media sosial yang efektif dan bijak merupakan cermin satuan, maupun pribadi sebagai prajurit. Oleh sebab itu, setiap Prajurit TNI Angkatan Darat dalam bermedia sosial juga harus dapat membentengi diri dan menjaga norma-norma di masyarakat serta ketentuan yang berlaku di TNI.
“Sebagain besar Prajurit TNI dan PNS saat sekarang ini pasti menggunakan media sosial, oleh karena itu bijaklah dalam menggunakannya, jangan sampai terjerat oleh sanksi yang diatur dalam Undang-Undang ITE tersebut”, pungkasnya.(red/penrem).