Rapat Finalisasi Pansus DPRD Badung, Berlakukan Perda Narkotika

0
203
FOTO : Ketua Pansus Ranperda Narkotika DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, SH, saat memimpin rapat.Senin(11/10/21).(tim)

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Pemkab Badung akan segera ketuk palu Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi Perda. Hal ini sangat beralasan karena pada Senin (11/10/2021), panitia khusus (Pansus) Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika DPRD Badung melakukan rapat finalisasi dengan semua unsur terkait yakni, BNN Kabupaten Badung, pihak pemerintah terutama dari Bagian Hukum, Kepala Badan Kesbangpol, tenaga ahli DPRD Badung, tim penyusun naskah akademis, anggota Pansus dan berbagai unsur lainnya.

Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara, SH mengatakan, rapat finalisasi sudah dilakukan dan semua komponen hadir. “Kami sepakat dengan apa yang sudah kita susun bersama, kita rancang bersama. Hasil kerja keras kita bersama sudah hampir satu setengah tahun lebih, kita melaksanakan rapat kerja, rapat rapat penyusunan naskah. Dan hasilnya sudah kelihatan berupa naskah lengkap Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” ujarnya. Semua pihak sepakat untuk finalisasi. Setelah naskah final akan diajukan ke Pemprov Bali untuk mendapatkan pengesahan atau rekomendasi atau koreksinya.
Selaku Ketua Pansus, pihaknya sudah menjelaskan laporan final naskah akademisnya.

See also  KSP Meninjau Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Implementasi Kartu Tani Di Aceh

Hal yang paling penting adalah pasal 19 dan Ranperda tersebut yakni soal wajib lapor. Artinya, masyarakat Badung yang memiliki anggota keluarganya, entah itu anaknya, adiknya, anggota keluarga lainnya yang terpapar atau menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan terlarang untuk tidak takut, untuk tidak malu lagi melaporkan anggota keluarganya untuk direhabilitasi. Dan kami menggaransi itu tidak akan mendapatkan tindakan hukum. Justru akan mendapatkan fasilitas dari pemerintah untuk tindakan atau langkah lanjutan, untuk bisa menyelesaikan masalah anggota keluarganya tersebut. “Biar bisa terobati atau mendapatkan fasilitas rehabilitas, biar bisa menjadi normal kembali,” ujarnya.

Ranperda ini akan disosialisasikan ke masyarakat. Sosialisasi akan dijadwal secara resmi, anggota DPRD Badung akan turun ke masyarakat, dijadwalkan secara resmi dan masuk ke agenda kerja dewan. “Tentunya ini menjadi tanggung jawab moral kami untuk mensosialisasikan semua Perda yang sudah kita buat agar dipahami oleh masyarakat, agar dilaksanakan, juga oleh pemerintah, sehingga menjadi sebuah peraturan daerah yang betul-betul memberikan manfaat bagi pemerintah Kabupaten Badung dan masyarakat Kabupaten Badung itu sendiri,” ujarnya. Pemerintah sebagai leading sector untuk betul-betul nantinya melaksanakan apa yang sudah kita buat bersama ini agar betul-betul bisa terlaksana tidak hanya menjadi macan kertas atau macan ompong. Perda ini dan ketika sudah dilaksanakan akan memberikan dampak yang luar biasa, memberikan dampak yang positif untuk menyelamatkan generasi muda kita dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

See also  Moeldoko Kerahkan Tenaga Ahli KSP Diseminasikan Kerja Pemerintah di Ruang Publik

Untuk rumah rehab akan dilakukan studi komparasi karena ini menjadi pertama di Badung. Ini adalah Perda pertama di Bali. “Rumah rehab ini akan kami persiapkan yang cukup representative nantinya, mudah-mudahan keuangan di Kabupaten Badung ini bisa pulih kembali. Sehingga rumah rehab bisa dibangun untuk menyelamatkan generasi masyarakat Kabupaten Badung itu sendiri,” ujarnya.(cv/tim)

(Visited 8 times, 1 visits today)