MANGUPURA, Fajarbadung.com – Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata segera merespon pengaduan warga bernama Nyoman Siang terkait dengan kepemilikan tanah yang dipakai untuk fasilitas umum dan sosial lainnya. Dewan Badung dipimpin Parwata menggelar rapat kerja pada Rabu (22/6/2022) untuk membahas tentang permohonan perlindungan hukum atas adanya permasalahan dalam permohonan pendaftaran tanah milik Nyoman Siang. Dalam rapat tersebut, Putu Parwata, didamping Wakil Ketua II Made Sunarta, anggota Komisi I, Wayan Regep, dan Sekretaris Dewan I Gusti Agung Made Wardika. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Bagian Tata Pemerintahan, pemohon tanah I Nyoman Siang beserta kuasa hukum, dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung.
Parwata mengatakan, permasalahan tanah tersebut merupakan hal yang sangat pelik dan butuh penyelesaian segera. Sebab dampak sosial dan ekonomi akan bermunculan bila tidak diselesaikan dengan cepat. Untuk itu Dewan Badung sangt responsif dan proaktif untuk dilakukan koordinasi dan diskusi-diskusi antara pemerintah, DPRD, dan lembaga terkait lainnya. Hal ini dilakukan agar apat memberikan keadilan kepada masyarakat tentunya yang sudah melakukan permohonan pendaftaran tanahnya. “Demi memberikan keadilan kepada masyarakat jadi ini harus hati-hati, kami harus bisa memfasilitasi,” ujar Parwata.
Menurut Parwata, selaku lembaga pemerintah, penyelesaian kasus lahan atau tanah selalu mengedepankan asas musyawarah untuk mencapai mufakat. Pihaknya pun menilai dalam permasalahan tanah ini seharusnya dapat mengedepankan musyawarah mufakat. Jangan sampai ada yang dirugikan atau tidak puas sehingga menempuh cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Tentunya dalam hal ini harus dapat difasilitaasi oleh lembaga terkait, agar dapat memberikan keadilan. “Semoga musyawarah mufakat ini bisa menemukan jalan yang terbaik,” harapnya.
Meski terdapat asumsi tanah terebut merupakan fasilitas umum dan sosial, Parwata menegaskan, lahan yang menjadi permasalahan tersebut belum tercatat dalam aset daerah. Selain itu juga belum ada izin prinsip dan lokasi, bahkan tidak ada data yang membuktikan hal tersebut.
“Oleh karena itu bukan Fasos, Fasum, kami bisa mengambil keputusan karena berdasarkan asumsi dan tidak harus diikuti tetapi faktanya silakan berproses sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.
Lebih lanjut politisi PDIP asal Dalung ini pun menerangkan, akan memberikan rekomendasi sesuai hasil kesepakatan dalam rapat yang telah digelar. Lantaran hasil kesepakatan tersebut akan dituangkan ke dalam notulen yang akan menjadi pedoman selanjutnya. “Hasil rapat akan dituangkan ke dalam notulen dan akan diberikan kepada para pihak agar bisa mengambil keputusan untuk memberikan keadilan kepada warga masyarakat,” ujarnya.(cv/ad)