Satreskrim Polres Badung Berhasil Bekuk 6 Pelaku Pengoplosan Ratusan Tabung Gas Elpiji

0
513
PELAKU. Satreskrim Polres Badung Berhasil Bekuk 6 Pelaku Pengoplosan Ratusan Tabung Gas Elpiji. Foto : Tim

MENGWI, Fajarbadung.com – Sat Reskrim Polres Badung berhasil membekuk Abdul (35) tahun asal Bondowoso, pelaku pengoplosan ratusan tabung elpiji berbagai ukuran dengan menggrebek lokasi pengoplosan di salah satu rumah kos di wilayah Sading, Mengwi, Badung, pada 30 April 2021 sekitar pukul 12.30 WITA.

Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Putu Ika Prabawa, SIK, MH dan Kasubbang Humas Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, SH mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan cara memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi. “Caranya, memindahkan menggunakan alat berupa selang dan besi yang tersangka desain khusus untuk memindahkan gas,” Bebernya dihadapan Media pada Selasa, (25/5/2021).

See also  Apresiasi dan Dukung Karya Seniman Muda Bali, Bupati Giri Prasta Terima Lukisan Siswa SMKN 1 Sukawati

Tersangka asal Bondowoso, Jatim ini, melakukan pengoplosan seorang diri. “Sudah dilakukan sejak lama. Keuntungan yang didapat dipakai biaya hidup sehari-hari,” imbuhnya.

Pria asal Suku Sunda Jawa Barat ini melanjutkan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian, anggota reskrim menggerebek lokasi pengoplosan tersebut pada 30 April 2021 sekitar pukul 12. 30. “Barang bukti yang diamankan dari tersangka, 20 tabung 12 kg, 85 tabung 3 kg, 20 batang stik besi dan timbangan digital,” Terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undangundang No.22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. “Kasus ini masih dalam pengembangan. Dan, kami masih memburu adanya pengoplosan gas elpiji di wilayah Badung,” Sambungnya.

See also  Tim Kadarkum Kota Denpasar Raih Juara I Tingkat Provinsi

Selain kejahatan tindak pidana Niaga juga telah diamankan pelaku pencurian lainnya yakni Sofyan asal Celukanbawang, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng, dengan Barang bukti satu buah Handphone merk Samsung A31 warna Biru imei 1: 355871110286379, Imei 2: 355871110286377, satu Buah Handphone merk Realme warna Merah imei 1: 861433044254291, Imei 2: 861433044254283.

Kemudian Rizal (25) yang ditinggal di Jalan Gatot Subroto Gang Marga Utama No 7B, Lingk. Matgajati, Kel. Pemecutan Kaja, Kec Denpasar Utara, Kota Denpasar, dengan BB : satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna merah putih DK 3722 ACO,  dan satu buah HP merk Google Pixel 4 warna Orange. Selanjutnya Krisna (27) asal Padangsambian Kelod Denpasar dengan BB : satu unit sepeda motor merk yamaha N.MAX, warna putih DK 4895 FAJ, satu buah HP Iphone 11, warna hitam, satu buah Helm warna Hitam dan satu buah Kunci SPM N Max. Seterusnya Komang Leni Astuti asal Sukasada Buleleng dengan BB: satu unit handphone merk Iphone 6s warna rose gold dengan nomor emai:355684071469169. Dan terkahir Irul (38) asal Banyuwangi dengan BB : satu buah HP Merk Samsung A10 S, Warna Merah, IMEI 1 :352235/11/221373/7 dan IMEI2:352235/11/221373/5

See also  Wabup Suiasa Paparkan Kebijakan Strategis Pemda Badung Kepada Tim Ahli

“Meskipun situasi sulit, Nafkah tetap harus dicari dengan cara benar tanpa melanggar hukum,” Imbaunya.

Sumber|Humas|Editor|Christ

(Visited 25 times, 1 visits today)