SEMARAPURA, Fajarbadung.com – Polres Klungkung Selaku jajaran pemerintahan, kami berharap kesiapsiagaan menghadapi bencana alam haruslah dengan sungguh-sungguh dalam menanggulangi jika terjadi bencana di wilayah Kabupaten Klungkung.
Demikian dikatakan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. saat memimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Alam di Halaman Polres Klungkung, Rabu (7/10/20)
” kami juga mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi seluruh stakeholder terkait, yang telah bekerja keras dan bekerjasama sekaligus terlibat dalam penanggulangan/penanganan bencana alam,” ujarnya
Kapolres Klungkung, AKBP Bima Aria Viyasa, S.I.K., M.H. di dampimngi Dandim Klungkung Letkol.CZI. Paulus Joni Simbolon, mengatakan Tujuan dari pelaksanaan Apel ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam rangka kesiapsiagaan penanggulangan bencana alam di Kabupaten Klungkung sehingga apabila terjadi bencana, kita sudah mempersiapkan penanganannya sedini mungkin dari pelibatan personil penggelaran sarana dan prasarana.
Terdapat tiga tahap hal-hal yang perlu diketahui pertama prabencana yaitu dalam situasi tidak terjadinya bencana dan dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana dengan cara melaksanakan kesiapsiagaan peringatan dini dan mitigasi bencana.
Selanjutnya yang kedua, tanggap darurat yaitu penyelenggaraan penanggulangan bencana saat tanggap darurat meliputi pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya, penentuan status keadaan darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana.
Sedangkan yang ketiga pasca bencana yaitu penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan cara melakukan rehabilitasi dan rekontruksi.
Kategori bencana dan keadaan darurat bencana yaitu peristiwa atau rangkaian yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam atau non alam serta faktor manusia yang mengakibatkan timbul korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis serta kerusakan lingkungan yang memerlukan penanganan tindakan segera.
Penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana yang mana dalam keadaaan tertentu Kepala BPBD dapat melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Dengan adanya apel kesiapan ini, saya mengharapkan bahwa kita benar-benar siap nantinya dalam antisipasi penanganan dampak dari bencana.Tegas Kata kapolres Klungkung.(red/*).