DENPASAR, FAJARBADUNG.COM – Aktivis perempuan dan anak yang juga seorang pengacara, Siti Sapurah SH alias Ipung angkat bicara terkait kasus pencemaran nama baik oleh Rommy Rempas. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya 4 bulan penjara dan dinilai rendah oleh pelapor Simone Christine Polhutri, membuat Siti Sapurah angkat bicara.
Aktivis perempuan yang ditemui di Denpasar ini mengatakan seharusnya pihak penegak hukum tidak hanya menerapkan pasal 310 KUHP dengan ancaman di bawah 1 tahun. Karena dengan pasal 310 tersebut yang ancamannya rendah, maka terdakwa tidak akan kapok dan bahkan bisa mengulangi hal yang sama kepada kaum perempuan lainnya.
“Perempuan itu selalu dianggap lemah sehingga bisa dihina seperti itu. Harkat dan martabat perempuan itu sama dengan laki-laki, jadi tidak boleh ada penghinaan sedikitpun,” tegas Ipung.
Ia juga menambahkan bahwa hukum itu harus adil tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Korban pencemaran nama baik harus memperoleh keadilan, dan terdakwa harus mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Karena itu Ipung berharap agar kaum perempuan tidak pernah takut untuk melapor dan mengawal setiap kasus penghinaan yang dia terima dari orang lain (laki-laki), karena diamnya seorang perempuan yang dilecehkan, dan direndahkan martabatnya di muka umum akan membuat laki-laki semakin mengular untuk menghina kaum perempuan.
Bagi aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik polisi dan jaksa hendaknya bisa mendalami unsur-unsur yang terkandung dalam percemaran nama baik atau penghinaan dan perendahan martabat kaum perempuan.
“Tidak karena korban adalah kaum perempuan yang dianggap “lemah” dan tidak mampu membela diri, dan tuntutan yang diberikan hanya sekedar jadi tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban,”imbuh Ipung
Sebelumnya Simone Christine Polhutri merasa sangat kecewa dengan tututan JPU yang hanya menuntut 4 bulan penjara bagi terdakwa Romy Rempas, karena menurutnya Terdakwa telah merendahkan martabatnya di hadapan umum.
Namun demikian, ia tetap berharap keadilan yang nyata dari hakim yang memimpin sidang, untuk dapat menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.
Terdakwa Rommy Rempas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran nama baik.***
Editor – Igo Kleden