Terkait Korupsi APD Covid-19, Pegiat Anti Korupsi Surati Ke DPP Partai Golkar Dan Komisi III

0
41
Pegiat anti korupsi asal Buleleng, Gede Anggastia. Foto : Dok - Wis

SINGARAJA, Fajarbadung.com – Aroma korupsi dari proyek pengadaan 5 juta alat pelindung diri (APD) senilai 3,3 triliun mulai menghantui Gedung Kuning. Nama anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer, terseret karena diduga terlibat melalui posisinya sebagai komisaris di PT Energi Kita Indonesia (EKI), perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Kesehatan dalam proyek jumbo tersebut.

Pegiat anti korupsi asal Buleleng, Gede Anggastia yang pertama kali mengungkap dugaan keterlibatan Demer, sudah melayangkan laporan Ke MKD DPR RI, Ke DPP Partai Golkar dan Juga Komisi III DPR RI, dan juga langsung menghubungi petinggi DPP Partai Golkar. Dalam pesan petinggi partai berlambang beringin ini, menyampaikan bahwa dirinya, baik secara pribadi maupun mewakili organisasi partai, mendukung penuh penegakan hukum tanpa intervensi.

Isi pesan itu, menurut Gede Anggastia alias Anggas, terkesan netral tapi sarat makna. “Bahasanya halus, tapi substansinya jelas. Sepertinya mereka pasang jarak dari Demer. Itu sinyal bahwa kasus ini memang mulai memanas,” singgungnya.

See also  Serem, Sembilan Kuburan di Singaraja Digali Orang Tak Dikenal

Pihaknya menilai petinggi partai beringin tidak ingin mengintervensi pihak manapun termasuk alat penegak hukum.

“Dalam pesannya juga saya asumsikan petinggi Partai Golkar tetap akan tegak lurus dengan tidak intervensi terlapor maupun Alat Penegak Hukum atau APH. Bahkan petinggi partai berterima kasih atas informasi yang disampaikan dan menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum,” beber Anggas.

Anggas menegaskan, keterlibatan Demer dalam PT EKI bukan isapan jempol. “Ada dokumen, ada nama, dan ada proyek bernilai ratusan miliar. Ini bukan gosip, ini soal tanggung jawab publik,” katanya.

Anggas mengatakan bahwasannya PT EKI dan PT YS terlibat dalam mata rantai pengadaan APD tanpa memiliki ijin penyaluran alat kesehatan atau IPAK hal tersebut berlawanan dengan Permenkes 1191/ Menkes / per/ VIII/ 2010 Bahwa Penyalur Alat kesehatan wajib memiliki IPAK yang di atur Kemenkes .

Kerjasama antara PT PPM, PT EKI , PT YS dan para produsen APD merupakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat hal tersebut berlawanan dengan Pasal 4 UU NO 5 TAHUN 1999 dimana Pengusaha dilarang secara berama sama melakukan penguasaan produksi dan pemasaran sehingga terbentuk Monopoli

See also  Simpan Hasish Warga Rusia Diciduk Sat Narkoba Polresta Denpasar

PT PPM dan PT EKI tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK sehingga melanggar prinsip Pengadaan barang atau jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat yang efektif , transparan dan akuntabel. Hal tersebut tidak sesuai dengan surat edaran LKPP NO 3 tahun 2020 huruf E No 2 dan 3 yaitu terkait harga ditetapkan berdasarkan bukti kewajaran harga yang d diiberikan oleh penyedia.

“PT EKI ditetapkan sebagai penyedia APD padahal tidak memiliki pengalaman untuk mengadakan APD sebelumnya. Atas pengadaan tersebut berdasarkan Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319Miliar,” imbuh Anggas.

Beberapa tersangka dalam kasus ini sudah di tahan KPK karena Melanggar pasal 2 ayat( 1) atau pasal 3 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

See also  Gendo Berharap Jaksa Tuntut Bebas Jerinx

Ditambahkan soal motifnya membuka dugaan ini ke publik, Anggas menjawab singkat. “Uang rakyat jangan diperah dalam diam. Kalau elite main belakang, rakyat yang dirugikan. Tugas kita kawal,” pungkas Anggas.(Wis)

(Visited 5 times, 1 visits today)