Terkait Lahan Di Badak Agung, Kuasa Hukum Puri Agung : Jangan Sewenang Wenang Ini Negara Hukum

0
254
Ketut Kesuma, Kuasa Hukum Puri Agung Denpasar. Foto : Dok - Ist

DENPASAR, Fajarbadung.com – Upaya paksa pemagaran dan pemasangan plang di atas lahan di Badak Agung pada Rabu, 17 Januari 2024 gagal dilakukan karena mendapat perlawanan dari pemilik lahan, Puri Agung Denpasar.

Menurut Kuasa Hukum, Puri Agung Denpasar, I Ketut Kesuma, SH pemagaran dan pemasangan plang di lahan Badak Agung tidak punya dasar hukum alias tidak sah.

Saat pemasangan dan pemagaran kondisi sepi di lokasi, pihak Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang membawa truk yang memuat beton dan tukang untuk pemagaran.

“Datang tanpa izin pihak yang ada di lokasi langsung melakukan pemagaran beton dan pemasangan plang. Dalam plang bertuliskan ”Tanah Ini Milik Nyoman Suarsana Hardika Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1565 tahun 2024 Desa Sumerta Kelod. Dimohon Bagi yang Membangun Diatas Tanah ini Segera Mengosongkan Lahan ini Sampai dengan Batas Waktu 20 Januari 2024,” kata Ketut Kesuma, Kamis, (18/1/2024).

Ia menegaskan, pemagaran dan pemasangan plang di atas lahan Badak Agung tindakan yang sewenang – wenang sehingga ia meminta tukang dan pihak yang bertanggungjawab untuk membongkar dan angkat kaki dari lahan tersebut karena melanggar hukum.

Lho bukannya sudah membawa SHM 1565 ?. Menurut Ketut Kesuma, SHM yang dibawa sah diterbitkan BPN Denpasar, namun proses penerbitan dipastikan cacat hukum.

“Jadi pada saat kita tanyakan mengenai batas-batas tanah, pihak kuasa pembeli Nyoman Liang tidak bisa menyebutkan batas-batas tanah. Mereka juga tidak membawa penetapan eksekusi dari pengadilan untuk melakukan pemagaran dan pemasangan. Kok main segel, ini jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.

See also  Bagikan Masker di Pasar Kertha Boga, Persit KCK PD IX/Udayana Juga Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Ia menegaskan, tanah seluas 6.667m2 ini kan masih dalam status perkara (sengketa) menyusul adanya laporan polisi terhadap Nyoman Liang.

“Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang yang mengklaim memilik lahan ini kita laporkan karena memberi keterangan palsu di dalam akta otentik dan sedang diproses penyelidikan pihak Polda Bali,” beber Kesuma.

Karena itu atas upaya paksa tersebut, pihaknya mengancam akan melaporkan dugaan tindak pidana perusakan dan penyegelan tanpa hak. “Tentu kami akan membuat laporan juga karena barang-barang kami dirusak. Kan ada pengrusakan di sini. Kami masih mengumpukan data dan saksi,” ujarnya.

”Kan harusnya jelas semua. Tunjukkan bukti-buktinya. Ini negara hukum, bukan negara neneknya dia. Jadi apapun yang dilakukan harus dengan prosedur-prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kesuma, dengan nada tinggi.

Terkait informasi penyekapan, pihaknya memastikan itu berita hoaks alias bohong. “Mereka bikin sendiri opini berita hoaks, menyatakan ada penyekapan, padahal ada pengawalan oknum dari aparat dan ormas. Anehnya, oknum tersebut tidak tahu seperti apa permasalahan. Kami ketemu dan menjelaskan duduk persoalannya bahwa ada pelanggaran-pelanggaran hukum dalam proses peralihan hak dan mereka mengerti, sehingga mereka langsung pergi,” tutur Kesuma.

Soal pemasangan plang dan pemberian batas waktu tanggal 20 Januari lahan dikosongkan?
”Sepanjang dia membawa penetapan dari pengadilan kita hormati, penetapan pengosongan dari Pengadilan Negeri kami hormati. Tapi kalau belum ada itu ya kami tolak. Karena kami menempati dari tahun 1992 sampai sekarang. Kan tidak segampang mengeluarkan orang, kan ada prosedur,” lanjutnya.

See also  WNA Australia Terlibat Narkoba, Alexius Barung Pengacara Todd Raymond Minta Majelis Hakim Vonis Bebas

Karena itu pihaknya mengimbau, rencana upaya mengosongkan lahan pada 20 Januari 2024 untuk dibatalkan karena tak ada dasar hukumnya.

“Artinya tanggal 20 Januari 2024 mereka tidak bisa mengosongkan tempat ini, kecuali dia membawa penetapan pengadilan untuk pengosongan yang kita hormati karena itu proses hukum,” pungkas Kesuma

Di tempat terpisah, A. A Ngurah Mayun Wiraningrat mengatakan, pemagaran dan pemasangan bisa berpotensi terjadi gesekan. Sepanjang masih ada gugatan, prosesnya cacat administrasi sebisa mungkin jangan ada kegiatan pada lahan dipermasalahkan. Sertifikat sebagai dasar hak dari pihak Nyoman Liang tidak sah alias abal-abal.

“Intinya tidak ada pengempon (pengurus Pura Merajan Satria). Saya sebagai ahli waris Cokorda (alm Cokorda Samirana alias Ida Tjokorda Jambe Pemecutan IX) masih punya hak di sini. Apapun terjadi saya akan lakukan. Mau buat sertifikat 20 kek. Jadi tolong, saya sebagai ahli waris dilibatkan. Saya kik heran sertifikat bisa dibuat abal-abal,” tegas Turah Mayun.

Ia mengatakan dirinya tidak mau berbenturan dengan siapa dan kelompok mana saja supaya kondisi tetap kondusif dan menempuh langkah hukum atas apa terjadi. “Gugatan sudah berjalan semua tanah itu merupakan laba (aset) pura. Jika terjadi sesuatu dan saya tidak bisa, saya serahkan kembali ke keluarga besar puri. Saya hanya mempertahankan apa yang menjadi hak,” tandasnya.

See also  Sinergitas Aparat di Klungkung untuk Pendisiplinan Masyarakat Mematuhi Prokes

Sebelumnya, Made Dwiatmiko (Miko) kuasa hukum Nyoman Liang mengatakan penembokan dilakukan atas permintaan klien. Pihakny meminta kepada pihak manapun yang telah membangun tanpa izin di atas lahan milik kliennya t segera mengosongkan lahan dalam jangka 7 hari ke depan.

“Saya meminta kepada siapapun yang membangun di atas tanah klien kami untuk segera dikosongkan dalam 7 hari ke depan. Tujuannya pihak kami melakukan penembokan, untuk memperjelas batas-batas tanah milik klien kami serta agar tidak ada pihak-pihak yang menduduki tanah milik klien kami (Nyoman Suarsana Hardika),” tegas Miko.

“Nyoman Suarsana Hardika telah melunasi sisa pembayaran SHM 1565 sebesar Rp19,2 miliar pada 17 Juli 2023. Pelunasan itu adalah sisa down payment (DP) sebesar Rp 3,8 miliar dari total harga tanah Rp23 miliar,” kata Miko.**

(Visited 6 times, 1 visits today)