Tindak Lanjuti Peraturan Menpan, Komisi I DPRD Badung Gelar Rapat

0
290
FOTO : Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan(tengah) saat memimpin rapat.(tim)

MANGUPURA, Fajarbadung.com – Dalam rangka menindak lanjuti peraturan menteri PAN dan RB No 25 Tahun 2020, tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 serta Permen PAN dan RB No.30 tahun 2021 tentang pedoman pengusulan, penetapan dan pembinaan reformasi birokrasi pada Pemerintah Daerah, peraturan Bupati Nombor 4 tahun 2021,tentang penetapan kelas jabatan.

Rapat tersebut di pimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan dan dihadiri oleh OPD teknis dan perangkat diserap atas beberapa keluhan atas penetapan kelas jabatan dimaksud (DLHK) yang terjadi yaitu, Kepala inspektorat,Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia,Kepala Dinas Lingkungan hidup dan kebersihan,Kepala Bagian Organisasi Setda Badung.Pelaksanaan rapat digelar di Ruang Rapat Gosana II lantai II Kantor DPRD Badung,kemarin,(Selasa,(26/10).

Adapun pembahasan dilakukan dalam rapat tersebut berkaitan dengan penetapan kelas jabatan khususnya di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung dikeluhkan oleh sejumlah pegawai. Pasalnya, penetapan kelas jabatan tersebut berdampak pada penurunan gaji. Sempat terkait hal tersebut didatangi pengawas di DLHK sekitar, 30 orang yang mengeluhkan penetapan kelas jabatan DLHK, sehingga berdampak terjadinya penurunan gaji.

See also  Dukung Digitalisasi UMKM, Moeldoko Ingatkan Agar Teknologi Tak Gantikan Tenaga Kerja

Kemungkinan yang mengeluh tersebut kurang paham terhadap namanya struktur organisasi terbaru yang namanya klasifikasi berdasarkan kelas-kelas dari kelas 1 sampai kelas 7, itu disampaikan, Wakil Ketua I Komisi I DPRD Badung, Made Ponda Wirawan disela rapat tersebut.

“Mereka terkena degradasi dari pada kelas itu hampir 200an orang. Ini yang perlu kita bicarakan pemahaman dari pada regulasi yang terbaru,” ujarnya

Pemahaman para pegawai terhadap Peraturan Menteri PAN RB Nomor 30 tahun 2012 belum sama, sehingga yang sebelumnya sudah tanda tangan dimasukkan kelas 1. Lalu mereka tidak tahu ketika ditempelkan nominal dari pada angka yang mereka dapatkan gaji yang akan mereka dapatkan.Kondisi tersebut juga dialami pegawai di OPD lain.

See also  Pemkot Kota Bitung Sulawesi Utara Belajar Tata Cara Penyertaan Modal di DPRD Badung

Saat ini ada rekomendasi Kementerian PAN dan RB untuk mereposisi dan memperbaiki kembali di 2022. Maka dari itu Dirinya berharap tidak lagi terjadi kesalahan-kesalahan yang sifatnya mendasar seperti itu.

“Biar sama semua di setiap kepegawaian masing- masing OPD. Yang dulunya biasa mendapatkan gaji 4 juta lebih sekarang dengan adanya kelas 1 dia mendapatkan 1 juta 900 ribu,” katanya.

Dalam pelaksanaan rapat dihadiri juga oleh anggota Komisi I, Wayan Sugita Putra, I Gusti Ngurah Sudiarsa, Yayuk Agustin Lessy, I Wayan Loka Astika dan I Wayan Edy Sanjaya serta Sekwan I Gusti Agung Made Wardika tersebut Ponda memastikan akan ada solusi terhadap permasalahan ini. Termasuk nantinya mengantisipasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Maka dari itu, akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait di eksekutif.

See also  Setelah di Sibang Gede, Kembali Tengkorak Ditemukan di Batu Belig

Penulis – Agung|Editor – Christovao

(Visited 9 times, 1 visits today)