Tumpang Tindih Tanah Pura Dalem Balangan Dengan Tanah M 725 Jimb A.N Hari Boedi Hartono Versi Mafia Tanah

0
119
FOTO : Dok - Simon

DENPASAR, Fajarbadung.com – Sengketa Tanah Pura Dalem Balangan Jimbaran Badung I Made Tarip Widartha Dkk sebagai Pengempon Pura dengan Konglomerat Surabaya Hari Boedi Hartono (HBH) lebih 20 tahun dan menyeret Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Bali ( Kakanwil BPN) Bali I Made Daging, ( IMD) ,A.Ptnh.,SH, MH berstatus tersangka kian menarik dikulik.

Hal ini, diduga ada terjadi kongkalikong dengan modus “Gulung Karpet” mencaplok tanah milik Pura Dalem Balangan dibawah tebing tak semestinya berpindah tangan. Sejak 600 tahun lalu, kawasan suci di Jimbaran, Kabupaten Badung. diyakini menjadi bagian tak terpisahkan dari tempat kesucian pura.

Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalem, H. Harmaini Idris Hasibuan ,SH, Dkk, Minggu (22/2/2026) di Renon , mengatakan, biang kerok carut marut sengketa tanah karena diduga permainan mafia melibatkan ( HBH dan IMD ) . Sehingg sejak 2020, batas itu mendadak berubah,lewat sebuah pengukuran ulang tanah sakral seluas ribuan meter persegi diduga masuk ke satu sertifikat hak milik.

Praktik itulah oleh pihak Pengemon Pura Dalem Balangan dikatakan sebagai modus,”Gulung Karpet”. Diguaan menguat setelah Kakanwil BPN Bali, IMD dinyatakan sah berstatus tersangka oleh Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan praperadilan yang diajukannya, menegaskan penetapan tersangka telah sesuai hukum

See also  Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan di Bali Melalui UMKM Lestari

Putusan itu,,menguatkan langkah penyidik mengusut dugaan mafia tanah yang menyeret lahan Pura Dalem Balangan.. “ Ini bukan sengketa biasa.Karena ada rangkaian peristiwa panjang yang mengarah pada penghilangan tanah suci Pura ,”jelas Harmaini.

Harmaini menjelaskan, sengketa bermula tahun 1999 ketika tanah telajakan Pura Dalem Balangan seluas 7.050 Meter persegi, berada di bawah tebing, diukur dan dituangkan dalam surat ukur Nomor 1311/1999 dan1312/1999. Hasil pengukuran menyebutkan tanah itu berada di luar bidang tanah milik perseorangan di atas tebing.

Nah pada 16 Oktober 2000, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menolak permohonan penerbitan sertifikat atas nama Pura dalem Balangan. Alasanya, tanah tersebut dikatakan tumpang tindih dengan SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama HBH, Penolakan ini pun menjadi titik awal konflik berkepanjangan hingga hari ini.

Mulai saat itu, Pengempon Pura I Made Widartha Dkk berulang kali meminta pengukuran ulang berbasis data fisik dan data yuridis. Tapi permintaan itu tidak pernah kunjung di respons. Akhirnya pihak Pura menggugat ke PTUN Denpasar, Dalam putusan Nomor 11/G/2001/PTUN.Dps tertanggal 12 Desember 2001, majelis hakim menyatakan batas barat SHM/Jimbaran adalah tebing bukan pantai atau laut. Artinya, tanah dibawah tebing diakui berada di luar SHM itu, Putusan ini sejatinya mengakhiri sengketa batas. Namun faktanya, konflik justru bergulir. Dan masalah mencuat 5 Agustus 2020, saat dilakukan pengukuran ulang atas SHM 725/Jimbaran , saat itu. IMD menjabat sebagai Kepala Pertanahan Kabupaten Badung..

See also  Permohonan Maaf Ditolak Korban, Majelis Hakim Tegur Terdakwa yang akan Ajukan Eksepsi karena sudah Mengakui Perbuatan sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi korban SHJ.

Pengukuran Tanah Tidak Berbasis Data Fisik & Yuridis

Menurut Harmaini, pengukuran itu dilakukan tanpa berbasis data fisik dan data yuridis, serta tanpa pengganti surat ukur asli yang hilang, sebagaimana diwajibkan PP nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.. Dari pengukuran itu, tanah suci Pura Dalem Balangan yang berada di bawah tebing diduga digabungkan ke dalam SHM 725/Jimbaran. Lokasi tanah adat diatas tebing, tanah Negara di tebing, dan tanah suci pura dibawah tebing disatukan dalam satu sertifikat, Inilah yang kami sebut modus gulung karpet,”kata Harmaini.

Sementara hasil di penelusuran lapangan bahkan menunjukan luas SHM 725/Jimbaran bertambah sekitar 1,1 hektarre, dari semula 4 hektare menjadikan sekitar 5,1 hektare. Kata Harmaini, setidaknya terdapat tiga surat Sekretaris Jenderal Kementerian ART/BPN RI yang memerintahkan pengukuran ulang berbasis data fisik dan yuridis atas tanah sengketa itu, Namun , perintah itu tidak dijalankan oleh IMD.

Maka pengaduan diajukan ke Ombudsman RI, Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor 0095/LM/x/2018/DPS-JKT, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi dalam penanganan sengketa tersebut.. Ombudsman memerintahkan tindkan korektif, mulai dari pengukuran ulang,mediasi dengan melibatkan Parisada Hindu Dharma Indonesia ( PHDI),hingga pemberian kepastian,itu tidak dilaksanakan,”kata Harmaini.

See also  Imigrasi Bantah Dugaan Mantan IDF ada di Bali, Yang Benar adalah WN Jerman

Untuk laporan.polisi dan status tersangka.Atas rangkaian peristiwa Pengempon Pur melaporkan kasus ini ke Polda bali oleh penyidik menjerat tersangka IMD dengan dugaan pelanggaran Pasal 391,392,393 KUHP tentang pemalsuan surat,serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan Negara. Harmaini mengatakan, dugaan pelanggaran dilakukan untuk melindungi kepentingan pemilik SHM 725/Jimbaran ( HBH) dengan menggeser batas barat tanah dari tebing hingga ke pantai atau laut untuk menaikan nilai lahan,” jelas Harmaini. ( Smn)

(Visited 9 times, 1 visits today)