
MANGUPURA, Fajarbadung.com – Investasi pembangunan sebuah vila di wilayah Desa Canggu disetop DPRD Badung. Anggota DPRD Badung dari Komisi I, Komisi II dan Komisi IIi langsung turun melakukan sidak di lokasi. Saat dikonfirmasi di sela-sela Sidak, Ketua Komisi I Bima Nata menjelaskan, sidak dilakukan berkenaan dengan informasi penghalangan atau gangguan saluran irigasi Subak Uma Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. “Setelah kami tinjau langsung ke lokasi ternyata memang benar adanya ada pembangunan vila yang menutup saluran irigasi. Kami menduga bahwa mungkin legalitas atau izin belum seluruhnya memenuhi syarat. Kami meminta agar para investor yang akan menginvestasikan pendanaannya harus ada izin dan koordinasi kepada instansi desa. Kami dari lembaga dewan akan awasi terus masalah ini,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi II I Made Sada mengatakan, kondisi pembangunan memang mengakibatkan irigasi yakni Subak Uma tertutup. Saat cek ke lokasi memang benar adanya. Ia meminta kepada para investor agar dalam membangun perlu memperhatikan kearifan lokal yakni Subak. Kondisi ini selalu ada di wilayah dimana investor membangun. “Wajiblah bagi investor memperhatikan hal-hal yang baik di masyarakat.
Dalam membangun harus memperhatikan hal-hal yang ada di wilayah masyarakat. Apalagi irigasi itu sudah jelas, bagian dari aktivitas petani sangat terganggu. Saat di lapangan memang sudah ada pembersihan tapi itu belum maksimal. Kami juga meminta agar aparat yang ada di desa untuk bisa mengawasi setiap pembangunan yang ada di desa agar tidak melanggar fasilitas publik untuk petani,” ujarnya.
Bila saluran irigasi tertutup maka air yang mengalir akan semakin kecil. Bila terjadi hujan deras bisa saja saluran irigasi akan tersumbat dan air akan meluber keluar dan menjadi banjir.
Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara mengatakan, sidak yang dilakukan ke lokasi memang sudah diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Badung. Jadi tidak benar bahwa anggota DPRD Badung hanya studi banding keluar negeri atau keluar Badung. Sidak tersebut bukan dilakukan pasca ada pemberitaan soal saluran Subak Uma yang tertutup tetapi sebelumnya memang sudah diputuskan dalam sidang paripurna.
“Setelah melihat langsung kondisi lapangan maka kami putuskan bahwa pembangunan dihentikan sementara waktu sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Sampai kapan? Sampai seluruh proses perizinan, koordinasi dengan instansi pemerintah, aparat desa, dengan tokoh masyarakat di desa final,” ujarnya. Ia menegaskan jika di Bali ini ada skala dan niskala. Semuanya harus ditaati oleh para investor.(Chris)