MANGUPURA, Fajarbadung.com – Ketua DPRD Badung Putu Parwata menegaskan, Kabupaten Badung merupakan satu-satunya kabupaten dan kota di Bali yang saat ini sudah memiliki Perda Inisiatif yakni Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat. Menurut Parwata, Perda Bantuan Hukum ini merupakan wujud nyata dari bukti kerja DPRD Badung terhadap konstituennya, terhadap masyarakat yang dilayaninya. “Supaya masyarakat Badung tahu apa yang dikerjakan oleh DPRD Kabupaten Badung tersebut. Inilah kerja kami secara kolektif. Kami sebagai pimpinan selalu mengarahkan supaya seluruh kebijakan yang strategis, yang sudah disepakati oleh bupati dan DPRD Kabupaten Badung itu akan kami kawal. Untuk pengawalan, kami buatkan rumahnya, buatkan regulasinya. Dan rumah regulasi itulah yang disebut dengan Perda Bantuan Hukum. Supaya program-program pembangunan dari pemerintah itu sesuai dengan aspirasi masyarakat. Disinilah filternya,” ujarnya.
Menurut Parwata, Perda inisiatif ini bisa mempertegas DPRD Kabupaten Badung tidak tinggal diam. Tidak hanya datang, duduk, dengar, diam. Kalau orang tidak paham maka dikira DPRD Kabupaten Badung tidak bekerja. “Kenapa kami rilis hal ini. Sebab ini adalah bukti bahwa kerja DPRD Badung dengan pemerintah secara bersama-sama melayani rakyat. Ini kami rilis agar digetoktularkan. Masyarakat harus merasakan bahwa memang betul program dan aspirasinya diperjuangkan oleh wakilnya di DPRD. Oleh wakil dari Dapilnya. Dan diselaraskan dengan program pemerintah. Kemudian dirasakan kembali oleh masyarakat,” ujarnya.
Perda Inisiatif Kabupaten Badung saat ini tidak ada di kabupaten lainnya di Bali. Apalagi Perda Tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat. Perda inisiatif Bantuan Hukum bagi Masyarakat ini dimulai dari hasil reses masing masing anggota di Dapilnya. Ada banyak persoalan hukum yang dialami masyarakat. Ada sengketa lahan, ada sengketa pekarangan, ada sengketa tegalnya dan sebagainya. Jangan sampai ini diperdaya oleh orang yang mempunyai pemikiran negatif. Dipakai untuk kepentingan pribadi, keuntungan kelompok. “Caranya bagaimana? Kami siapkan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat. Masyarakat yang perlu bantuan hukum bisa datang ke DPRD dan kami siap membantu tanpa ada biaya,” ujarnya. Dewan siap fasilitasi. PDIP sudah diarahkan agar bangun kekuatan secara gotong royong untuk kesejahteraan masyarakat.*Chris