MANGUPURA, Fajarbadung.com – Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung saat ini sedang direnovasi. Mengingat, gedung tersebut sudah lebih dari 10 tahun tidak diperbaiki, sehingga dipastikan ada Anggota Dewan tidak nyaman dan perlu disempurnakan. Perbaikan Gedung DPRD Badung tersebut, sudah termasuk tambahan 5 ruangan untuk Anggota DPRD Badung, yang dianggarkan sekitar Rp 2-3 Milyar. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Badung Putu Parwata di ruang kerjanya, Gedung DPRD Badung, Senin,(22/5/23).
“Masalah anggaran itu ada di Sekretariat DPRD Badung, termasuk Ruangan bagi Anggota DPRD baru dari 40 Anggota menjadi 45 Anggota, itu sudah kami persiapkan,” jelas Putu Parwata,
Bahkan, Ruang Sidang Utama DPRD Badung diganti dengan Karpet berwarna Merah. Terkait hal tersebut yang dihubungkan dengan simbol warna parpol penguasa, Putu Parwata dengan diplomatis menyebutkan hal itu sebagai estetika dan spirit Warna Merah yang melambangkan sebuah keberanian dan ketegasan dalam mengambil sebuah keputusan penting. “Oh, tidak. Itu khan simbolnya Warna Merah, yakni Tegak Lurus dan Berani untuk Rakyat. Jadi, seluruh Anggota DPRD ini harus berani mengambil sebuah keputusan, sepanjang itu tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain itu, Putu Parwata juga melihat hal tersebut sebagai suatu kebutuhan fasilitas kerja dari sisi estetika dan juga kenyamanan bekerja Anggota Dewan yang menjadi pertimbangan, sehingga Gedung DPRD Badung direnovasi. “Itu yang menjadi dasar, sehingga ada beberapa ruangan yang secara estetika, kemudian kenyamanan, masih perlu harus dilakukan perbaikan,” terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya merancang dalam rencana kerja Sekretariat DPRD Badung tersebut untuk memperbaiki ruangan DPRD Badung, dimulai dari lobi harus bagus dan dipercantik, sehingga tamu yang berkunjung dan penerimaan tamu dari Pimpinan DPRD Badung merasakan kenyamanannya.
Selain itu, lanjutnya, ruangan rapat juga harus diperbaiki, terutama masalah kenyamanan di Ruang Sidang Paripurna yang harus betul-betul sakral dan dibuat nyaman, sehingga Ruang Sidang Utama dari Dewan itu harus bersifat sakral dalam mengambil suatu keputusan dan kebijakan Pemerintahan di Kabupaten Badung.
“Karena Sidang Paripurna itu harus serius. Jadi, tidak ada orang bersidang, tengok kanan dan tengok kiri, harus tegak lurus. Maka dari itu, meja, kursi dan fasilitas yang lainnya, kami sesuaikan,” ungkapnya.*Chris