Keluar Penjara, Longgong Kembali Ditangkap Usai Menjambret

0
395
Pelaku ditangkap Tim Resmob Polda Bali. FOTO - IST.

DENPASAR, FAJARBADUNG.COM – Seorang residivis bernana Kadek Sanjaya Putra alias Longgong baru saja keluar dari penjara beberapa bulan lalu. Namun kini pemuda berusia 19 tahun itu tak kapok. Dia kembali ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Spesialis jambret yang sudah beraksi di tujuh lokasi di Kuta itu ditangkap di tempat asalnya di Karangasem pada Rabu (19/1/2022).

Dari informasi yang dihimpun, pelaku yang tinggal sementara di kosan di Jalan Gunung Agung Mertajaya nomor 24 Denpasar itu menjambret seorang wisatawan asal Jakarta bernama Arya. Kejadian itu terjadi pada tanggal 15 Desember 2021 lalu. Saat itu korban mengendarai sepeda motor sambil melihat penunjuk arah di Hp.

See also  Wanita di Ubud Jadi Korban Begal Payudara

Tiba-tiba dari arah belakang, pelaku dan rekannya yang masih buron memepet sepeda motor korban dan menarik paksa hp korban. “Korban sempat mengejar. Tapi sepeda motor pelaku lari kencang sehingga korban kehilangan jejak,” kata sumber polisi, Jumat (21/1/2022).

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polisi. Dari laporan itu, Tim Resmob Polda Bali mlakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku diketahui merupakan seorang residivis yang sudah beraksi di banyak TKP. Bahkan pelaku diketahui baru saja beberapa bulan keluar dari penjara dan kini kembali melakukan aksi kejahatan.

Pada Rabu (19/1/2022), polisi mengejar pelaku ke rumah asalnya di Karangasem. Di sana dia ditangkap tanpa perlawanan. “Pelaku sudah beraksi di banyak TKP. Sekarang ditahan untuk didalami lagi TKP lainnya,” tambah sumber. Dari penangkapan itu juga diamankan satu unit hp Samsung dan Honda Vario yang dipakai pelaku. Kini polisi juga tengah mengejar satu pelaku lain yang masih buron.***

See also  Setubuhi Anak Dibawah Umur, WD dan Istrinya Dijebloskan ke Sel Tahanan

Penulis – Elo|Editor – Chris

(Visited 17 times, 1 visits today)