
MANGUPURA, FAJAR BADUNG – Komisi IV DPRD Kabupaten Badung terus menunjukkan kepeduliaannya pada guru yang yang belum terfasilitasi di Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Badung.
Untuk itu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung, I Made Suwardana pada Rabu, 7 Desember 2022 menerima audensi KKG Bahasa Inggris terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Badung yang difasilitasi Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung di Ruang Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung.
Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Made Suwardana mengatakan, bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Badung bersama-sama Pemerintah, dalam hal ini, Disdikpora Badung sudah sepakat untuk bersama-sama bergerak lantaran formasi guru bahasa Inggris tidak dibuka, sehingga tidak ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bahkan, Made Suwardana menegaskan, bahwa Komisi IV DPRD Badung akan bersurat resmi kepada Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan agar bersama-sama memperjuangkan nasib guru-guru yang belum bisa terfasilitasi di PPPK.
“Intinya seperti itu. Kita sepakati untuk bersama-sama memperjuangkan nasib mereka,” terangnya.
Diakuinya, semua guru bahasa Inggris belum dimasukkan PPPK, dikarenakan bahasa Inggris masih termasuk muatan lokal, sehingga slotnya belum ada untuk ikut seleksi PPPK.
“Jadi, mereka tidak bisa mendaftar untuk PPPK. Itu yang menjadi permasalahannya, karena slot tidak ada. Untuk di Badung, ada sekitar 100 orang lebih guru bahasa Inggris,” ungkapnya.
Untuk sementara di daerah, khususnya Kabupaten Badung,
rekrutmen guru PPPK saat ini dibuka pemerintah pusat. Oleh karena itu, pihaknya hanya bisa menerima kebijakan yang sudah ditentukan oleh pusat.
“Awalnya, khan kita tidak tahu, bahwa guru bahasa Inggris tidak bisa mendaftar untuk PPPK. Setelah melalui tahapan-tahapan itu, ternyata itu sudah terkunci, tidak bisa masuk kesana. Jadi, bagaimana kita bisa mengantisipasi, karena semua kebijakan itu dari Pusat,” jelasnya.
“Kita tidak bisa mengangkat guru seperti sebelumnya melalui SK Bupati, itu tidak bisa. Karena peraturan Kemenpan RB pada 30 Mei 2022 itu terakhir mengangkat guru. Jadi, SK itu yang tidak bisa,” paparnya.
Oleh karena itu, Made Suwardana berharap, guru-guru bahasa Inggris bisa mendapatkan hak yang sama dengan guru-guru lainnya. Bahkan, pihaknya berharap, Pemerintah Pusat dapat memperbaharui kebijakan untuk para guru bahasa Inggris yang belum bisa terfasilitasi untuk PPPK tersebut.
“Selama ini hak mereka tetap dibayar, haknya tetap sama semuanya, cuma statusnya yang belum. Itu saja,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Pendidikan Sekolah Dasar, Disdikpora Kabupaten Badung, Rai Twistyanti Raharja mengatakan, bahwa kuota didapat dari jumlah tenaga guru yang pensiun per 2023 dan dianggap jumlah kuota sudah mencukupi dan anggarannya segera dirancang. Untuk itu, Kabupaten Badung mendapat kuota formasi guru PPPK sebanyak 2.691 orang, yang ditetapkan sesuai penghitungan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun 2021.
“Jumlah total formasi guru yang terbuka adalah 2691 orang. Baru mendaftar dari prioritas satu sampai prioritas empat adalah 2558 orang. Jadi, memang masih ada sisa formasi, hanya saja untuk bahasa Inggris dan bahasa daerah Bali belum dibuka,” sebutnya.
Oleh karena itu, mereka juga harus membuat permohonan secara tertulis ke pusat. Bahkan, pihaknya mendorong guru bahasa Inggris dan bahasa Bali untuk mengajukan permohonan, dimulai dari level paling bawah, sehingga diharapkan Wakil Rakyat bisa mendorong hal tersebut, supaya bisa difasilitasi untuk guru bahasa Inggris.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris I Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, Sekretaris II I G.A. Agung Inda Trimafo Yudha dan Anggota I Wayan Edy Sanjaya.***ch
Pada kesempatan tersebut,