Mantan Bendahara LPD Tanggahan Peken, Susut, Bangli Divonis Bersalah Kasus Korupsi

0
33
FOTO : Suasana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (5/5/2026).

DENPASAR, Fajarbadung.com – Mantan bendahara Lembaga Perkreditan Desa LPD Tanggahan Peken, Susut, Bangli, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.
Dari atas kursi rodanya, terdakwa I Ketut Tajem hanya bisa pasrah menerima vonis yang dibacankan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (5/5/2026).

Putusan terhadap terdakwa dibacakan Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima, Ni Luh Suantini dan Nelson.

Hakim menyatakan kakek 61 tahun itu yang dalam kondisi sakit stroke tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair penuntut umum sebagaimana diatur Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum,” ujar hakim.

Namun, Ketut Tajem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum sebagaimana diatur Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

See also  Peluncuran Bale Kertha Adhyaksa di Denpasar Menjadi yang Kesembilan di Seluruh Bali

Atas dasar itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Tajem dengan pidana penjara selama satu tahun.,” ujar hakim.

Selain pidana badan, Tajem juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman dua bulan kurungan. Selain itu, dihukum  membayar uang pengganti (UP) senilai Rp128 juta.

“Apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi. Kalau harta tidak mencukupi atau pelelangan tidak memungkinkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan,” kata hakim.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun enam bulan.

Adapun hal meringankan yang menjadi pertimbangan majelis hakim, terdakwa dalam kondisi sakit stroke dan sudah berusia lanjut. Sedangkan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara.

Atas putusan ini, Ketut Tajem yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar Muhammad Luqman Hakim menyatakan pikir-pikir. Begitu pula JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

See also  Kasus Kepala BPN Bali, Kuasa Hukum Tersangka Minta Publik Cermati Alur Kekisruhan Lahan di Pura Dalem Balangan

Mereka diberikan waktu selama sepekan untuk menentukan sikap, apakah akan menempuh upaya hukum banding atau pada akhirnya menerima vonis.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di LPD Tanggahan Peken ini terjadi selama periode 2005 sampai 2007. Sebelumnya dua pihak telah divonis, yakni mantan ketua I Wayan Sudarma selama 1,5 tahun dan tata usaha I Wayan Denes selama satu tahun.

Tiga tahun kemudian, giliran mantan Bendahara LPD Tanggahan Peken yaitu I Ketut Tajem yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangli menguraikan terdakwa diduga ikut terlibat dalam rekayasa pembukuan dan laporan keuangan LPD.

Modus yang digunakan yakni membuat kondisi keuangan yang sebenarnya merugi seolah-olah terlihat untung, melalui pembentukan laba semu atau fiktif. Tak hanya itu, JPU juga membeberkan adanya praktik pemindahan pembukuan simpanan berjangka dan tabungan sukarela milik nasabah.

Dana tersebut dicatat sebagai pendapatan bunga dan pinjaman. Bahkan, pendapatan bunga yang belum diterima turut dimasukkan dalam laporan, sehingga menghasilkan angka keuntungan yang tidak sesuai kondisi riil.

See also  Pelaku Pembobol Toko Ditangkap

Akibat praktik tersebut, banyak dana LPD yang keluar untuk biaya operasional dan pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan. Dampaknya, likuiditas LPD terganggu dan nasabah kesulitan menarik dana mereka.

Dalam dakwaan, terdakwa disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp128.449.500,00, serta turut menyebabkan kerugian pada pihak lain, termasuk pengurus dan karyawan LPD hingga Desa Adat Tanggahan Peken dengan total mencapai Rp3,16 miliar lebih. Sementara itu, berdasarkan hasil audit akuntan independen, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp3.310.564.397,11.(FB06)

(Visited 2 times, 1 visits today)