DENPASAR, Fajarbadung.com – Seorang ibu rumah tangga di Bali bernama Carolina Bras Ximenes mengalami ketidakadilan setelah selama kurang lebih 13 tahun bekerja di Toko Central yang berpusat di Kuta, yang berlokasi di Jln. Raya Kuta. Berbagai upaya secara kekeluargaan sudah dilakukan namun owner Toko Central bernama Mateus Aloysius Ahmad Dahlan tetap bersikeras tidak memperhitungkan lama pengabdian dan kesetiaan wanita 4 anak ini.
Akibat mendapatkan perlakuan tidak adil ini Carolina mengadukan nasibnya ke Komunitas Pekerja NTT (Komja) Bali yang dikomandoi langsung pendiri dan penasehat Komja NTT Bali Alberto Da Costa Ximenes yang sudah berpengalaman dalam menangani kasus konflik tenaga kerja di Bali. Bersama team hukum non letigasi dari Kantor Firma Hukum Benjamin Seran JR. and Patners, Alberto bersama tim telah melakukan berbagai dialog dalam suasana persaudaraan dan kekeluargaan namun tidak menemui jalan keluar. Pihaknya akhirnya akhirnya mengadukan nasib Carolina ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali.
Alberto yang juga menjadi koordinator Tim Non Litigasi dari Kantor Hukum Benjamin Setan & Partners mengisahkan, kliennya sudah bekerja di Toko Central sejak Desember 2012 lalu. Dan itu awalnya dibayar dengan sangat murah atau jauh di bawah UMK Badung saat itu.
“Bukan hanya Carolina, tapi seluruh karyawan lainnya saat itu hanya dibayar secara bervariasi namun tetap di bawah UMK Badung.
Sementara klien kami pernah hanya dibayar Rp 900 ribu perbulan,” ujarnya. Baru pada tahun 2017, kliennya dibayar sesuai UMK Badung. Bukan hanya itu saja. Kliennya bekerja di atas jam kerja normal dan tidak dihitung lembur selama bertahun-tahun. Dimana kliennya bekerja mulai bekerja sejak pukul 07.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA.
“Kalau mau dihitung dalam sehari mereka bekerja sampai 10 jam lebih. Harusnya sudah di luar jam kerja dan harus dihitung sebagai jam lembur,” ujarnya.
Awal persoalan mulai muncul saat kliennya mengajukan cuti melahirkan dalam waktu yang cukup lama karena harus melahirkan secara sesar atau operasi di rumah sakit. Setelah sekian lama cuti dan menunggu pemulihan akibat sesar, Carolina ingin kembali bekerja seperti biasa. Berbagai upaya sudah dilakukan seperti bertemu langsung majikan dan seterusnya namun tidak membuahkan hasil. Majikan selalu beralasan sedang sibuk dan berbagai alasan lainnya.
Setelah dicek BPJS tenaga kerja dan BPJS Kesehatan, ternyata sudah dihentikan pembayaran oleh majikan sejak bulan pertama saat cuti. “Cara seperti ini berarti klien kami kena PHK secara halus, menciptakan kondisi sedemikian rupa agar tidak bisa bekerja lagi tanpa ada apresiasi apa pun. Karena ketidakadilan inilah kami akhirnya menempuh dengan mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali,” ujarnya.
Bertho mengatakan, mediasi di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali sudah dilakukan. Para pihak sudah dipanggil. Ia mengaku setelah melakukan perhitungan kerugian yang dialami kliennya hampir mendekati Rp 300 juta.
“Namun kita juga masih punya kesempatan berdiskusi secara kekeluargaan. Soal angka uang atau kerugian kliennya masih bisa dibicarakan secara wajar dan proporsional. Asalkan kliennya mendapatkan hak-haknya secara wajar dan proporsional maka persoalan selesai. Namun bila tidak ada titik temu maka kami akan membawa kasus ini ke pengadilan hubungan industrial (PHI),” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada pihak Toko Central yang sudah menyerahkan masalah ini ke kuasa hukum timnya untuk mengurus persoalan tersebut. Karena hitung-hitungan belum cocok dan akan didiskusikan lagi dengan pihak pertama Tokoh Central. Pertemuan akan kembali dilanjutkan pada 18 Mei mendatang. (Arnoldus Dhae)


















