DENPASAR, Fajarbadung.com – Terdakwa Ricky Chandra alias Ricky, pengedar narkoba di wilayah Denpasar, Bali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Ricky Chandra dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (5/5/2026) menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (peredaran narkotika); kepemilikan dan penguasaan narkotika tanpa izin; serta pelanggaran UU Psikotropika terkait kepemilikan zat terlarang.
Dala dakwaannya, JPU membeberkan pria 39 tahun tersebut diduga menjadi pengedar narkoba yang ditangkap di wilayah Sedap Malam dan Hayam Wuruk, Denpasar.
Jaksa menguraaikan terdakwa Ricky Chandra ditangkap pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WITA di kawasan lampu merah Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur.
“Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bali,” ungkap JPU dalam sidang tersebut.
Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran narkoba.
Di antaranya adalah puluhan tablet berwarna kuning berbentuk tengkorak yang diduga ekstasi; tablet jenis Happy Five; serta bong.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Sedap Malam Gang Seruni, Denpasar Timur.
Di lokasi tersebut, kembali ditemukan barang bukti tambahan, termasuk pecahan tablet psikotropika serta alat konsumsi narkotika.
Dalam pengembangan kasus, terdakwa mengakui telah menempatkan atau “menempel” narkotika di dua titik berbeda, yakni di pinggir Jalan Sedap Malam Gang Seruni dan kwasan Jalan Hayam Wuruk, Renon, Denpasar.
Di kedua lokasi tersebut, polisi menemukan paket berisi tablet ekstasi yang dibungkus lakban merah.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung MDMA (ekstasi), termasuk dalam narkotika Golongan I; serta mengandung Nimetazepam, psikotropika Golongan IV.
Untuk itu, dalam surat dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni merujuk Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (peredaran narkotika); kepemilikan dan penguasaan narkotika tanpa izin; serta pelanggaran UU Psikotropika terkait kepemilikan zat terlarang.
Di mana ancaman hukuman dari pasal utama tersebut tergolong berat, yakni pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup atau bahkan pidana mati, tergantung pembuktian di persidangan.(FB06)


















