DENPASAR, Fajarbadung.com – Pasutri Ni Putu Nila Susanti (38) dan I Putu Edy Eka Putra (43) divonis penjara selama 1 tahun enam bulan (1,5 tahun) karena terlibat kasus narkotika.
Putusan terhadap keduanya dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin A.A Ayu Merta Dewi dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/5/2026).
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar majelis hakim.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun 6 bulan penjara untuk masing-masing terdakwa.
Namun dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama karena terdakwa Ni Putu Nila Susanti memiliki lima anak yang masih kecil.
Faktor tersebut menjadi salah satu alasan yang meringankan hukuman kedua terdakwa, selain sikap kooperatif selama persidangan.
Hakim meminta agar para terdakwa tidak mengulangi perbuatannya agar tidak diseret lagi ke dalam perkara yang sama di Pengadilan.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pun mengajukan banding.
Pada sidang sebelumnya, Ni Putu Nila Susanti bahkan sempat menangis saat memohon keringanan hukuman, mengingat dirinya harus berpisah dengan anak-anaknya akibat perkara yang dihadapinya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pun mengajukan banding.
Di mana Jaksa Penuntut Umum, Yuli Peladiyanti, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaannya JPU terungkap, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah salon kecantikan di kawasan Jalan Pulau Bungin IX, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua terdakwa pada 24 Oktober 2025 malam.
Penangkapan dilakukan dengan metode penyamaran sebagai pelanggan. Saat pintu salon dibuka, petugas langsung melakukan penyergapan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bersih total 1,52 gram; alat hisap (bong); korek api dan lakban; serta satu unit telepon genggam.
Barang bukti tersebut disembunyikan dalam kotak bertuliskan “Paris” serta tas wanita di dalam lemari salon.
Dalam persidangan terungkap kedua terdakwa membeli sabu secara patungan seharga Rp1,2 juta dari seorang buron yang dikenal dengan sebutan Bos Kerja (DPO).
Keduanya juga mengakui menggunakan narkotika tersebut secara bersama-sama untuk konsumsi pribadi, dengan penggunaan terakhir pada 22 Oktober 2025 dini hari.(FB06)


















