Minta Biaya Perkara, Tiga Penyidik Terancam Sanksi

0
429
Foto IST/ pelapor dan kuasa hukumnya

DENPASAR, FAJARBADUNG – Tiga oknum penyidik dari Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali dilaporkan ke Propam Polda Balibt terancam dikenai sanski tegas. Ketiga pria berinisial Ipda IGTWA, Aiptu IMK, dan Bripka IWA itu sebelumnya diadukan ke Propam Polda Bali oleh warga bernama Jola Kathrine serta kuasa hukumnya Zulfikar Ramly karena diduga meminta sejumlah uang untuk biaya perkara.

Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra beberapa hari lalu secara tegas mengatakan akan memberlakukan tindakan tegas terhadap tiga oknum penyidik tersebut. Dimana ketiganya telah melanggar kode etik kepolisian. “Apa pun kita berlaku profesional apa bila didapatkan anggota yang seperti itu ya diperiksa. Apa bila terbukti. Ya ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, Polda Bali melalui Propam akan menjalankan fungsinya untuk menindak dugaan pungli tersebut. “Propam akan menjalankan fungsinya. Tidak hanya kasus penanganan perkara. Pencanangan operasi pun kami melibatkan Propam,” ujarnya. Sementara untuk jenis sanksi yang akan dijatuhkan, tergantung bobot pelanggaran yang dilakukan.

See also  Ops Patuh Agung 2019, Polda Bali Tidak Pilih Kasih Menindak Pengendara Tanpa Helm

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Zulfikar Ramly menjelaskan, dugaan pungli itu bermula dari adanya Laporan Polisi No : LP/87/II/2021/BALI/SPKT tanggal 20 Februari 2021. Dimana kliennya Jola Kathrine melaporkan Oknum Advokat IKetut. G. S, S.H dan Ibu rumah tangga IA. Nyoman S.L dkk ke Polda Bali.

Laporan itu telah dibuat kurang lebih satu tahun. Namun, belum juga diproses oleh penyidik Polda Bali. Pihaknya pun menerima SP2HP dari Penyidik Polda Bali pada tanggal 27 Desember 2021. Dalam surrat itu dinyatakan lenyidik sudah memeriksa ahli pidana dan ahli bahasa. SP2HP terakhir diterima Pihaknya tanggal 28 Januari 2022 dalam SP2HP ini Penyidik menyatakan tindak lanjut untuk gelar perkara.

“Akan tetapi sampai saat ini belom juga jelas hasilnya dan tidak ada kabar dari penyidik Polda Bali atas hasil gelar tersebut apakah para terlapor telah di tetapkan sebagai tersangka atau bagaimana,” tambah Ramly. Sementara di sisi lain, tiga oknum penyidik itu masih meminta biaya jutaan rupiah untuk kelancaran proses penyidikan.

See also  Curi 21 Unit Sepeda Motor, Dijual Murah Untuk Berjudi

Karena hal itu, ketiga oknum itu lalu dilaporkan terkait pelanggaran kode etik ke Kapolri pada tanggal 15 Desember 2021 dan surat tersebut di tujukan juga ke Kadivpropam Mabes Polri dan Kompolnas.

“Dimana dasar laporan itu, karena para oknum penyidik itu beberapa kali meminta uang kepada pelapor. Namun penyidikan masih saja berjalan ditempat,” ujarnya.

Kompolnas lalu merespon surat itu pada tanggal 11 Januari 2022 di terima langsung Pihak Kompolnas melalui Drs Pudji Hartanto Iskandar MM yang menyatakan akan minta klarifikasi kepada Kapolda Bali melalui surat Ketua Kompolnas No : B 2522A/Kompolnas /1/2022 tanggal 11 Januari 2022.

Pada tanggal 4 April 2022 Ramly dan kliennya menerima SP2HP 2-3 dari Kabid Propam Polda Bali Kombes Bambang Tertianto dengan No Surat : B/2752/IV/WAS 2.4/2022/Bid Propam.

See also  Sudah Ditegur Satpol PP, Pengerukan dan PemotongTebing di Pecatu Berlanjut Lagi

Dalam surat tersebut dinyatakan hasil penyelidikan subbidpaminal Bipropam Polda Bali telah ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri. Hingga akhirnya ketiga penyidik itu diperiksa oleh Propam Polda Bali. ***Elo

(Visited 15 times, 1 visits today)