Penjual Sayur di Denpasar Didakwa Curi Peralatan Catering, Kuasa Hukum: Itu Sengketa Perdata

0
580
Foto: Sepasang penjual sayur, Putu Prasuta (27) dan pasangannya, Ni Wayan Diantari (27) hadir dipersidangan di PN Denpasar, pada, kamis, 4/9/2025. (Foto/ist)

DENPASAR, Fajarbadung.com – Sepasang penjual sayur, Putu Prasuta (27) asal Gerokgak, Buleleng, dan pasangannya, Ni Wayan Diantari (27) asal Kesiman Kertalangu, Denpasar, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (4/9). Keduanya didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan setelah mengambil sejumlah peralatan catering.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini dalam dakwaannya menyebut peristiwa terjadi pada Jumat, 20 September 2024. Terdakwa mendatangi gudang catering di Jalan Drupadi XIV No. 13, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, dengan dalih menagih utang dari seorang perempuan bernama Ety Yulia Susanti.

Mereka kemudian membawa barang-barang berupa satu unit freezer merek GEA berkapasitas 330 liter, freezer putih 100 liter, serta dua kompor gas merek Rinai.

Barang-barang tersebut diketahui milik Bayu Kristiawan, pengelola usaha catering di lokasi itu. Saksi Yanti Juwita Harefa, istri Bayu, sempat berusaha mencegah namun Diantari bersikeras dan menantang untuk melapor ke polisi. Seluruh barang diangkut menggunakan mobil pick-up dan disimpan di garasi kos Prasuta.

See also  "Bali In Your Hands Sustainable Weeks" Peranan Bisnis Berkelanjutan dalam Memajukan Sektor UMKM 

Akibatnya, usaha catering Bayu tidak bisa beroperasi optimal dan mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Tim penasihat hukum LBH Taksu Bali, terdiri dari, I Wayan Sudarsana, Made Sudarmawan, Ni Ketut Sri Widiantari, dan I Ketut Susrama, menolak dakwaan JPU. Mereka menilai perkara tersebut bukan tindak pidana, melainkan sengketa perdata.
“Ini kriminalisasi penjual sayur. Awalnya hanya masalah hutang-piutang, tapi dipaksakan jadi pidana pencurian,” ujar tim kuasa hukum dalam persidangan.

Menurut mereka, kasus bermula dari kerja sama pasokan sayur antara terdakwa dengan Ety Yulia Susanti alias Oma, pemilik catering. Selama setahun lebih, terdakwa memasok sayur dengan sistem pembayaran mingguan. Namun sejak awal September 2024, Oma menunggak hingga Rp10,4 juta.

Kuasa hukum menyebut Oma pernah menyatakan bahwa barang catering bisa dijadikan jaminan bila pembayaran macet. Berlandaskan itu, pada 20 September 2024 terdakwa mengambil freezer dan kompor. Bahkan saksi Yanti disebut sempat memberi izin dan merekam pengambilan barang.

See also  Kapolda Bali Sebut TFP Jadi Bagian Penting dalam Rangka Pengamanan KTT G-20

Tiga hari kemudian, 23 September 2024, Oma melunasi utang Rp10,4 juta. Setelah itu barang-barang dikembalikan dalam kondisi utuh.

“Tidak ada niat jahat. Unsur pencurian jelas tidak terpenuhi karena barang sudah dikembalikan,” tegas kuasa hukum.

Dugaan Penyimpangan Proses Hukum LBH Taksu Bali juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini, mulai dari penyitaan mobil tanpa berita acara maupun izin pengadilan, dugaan permintaan uang oleh oknum penyidik, hingga ketiadaan pendampingan hukum dalam pemeriksaan awal.

Padahal, pasal yang menjerat terdakwa mengandung ancaman di atas lima tahun penjara sehingga seharusnya wajib didampingi penasihat hukum sesuai Pasal 56 KUHAP.

Kuasa hukum menambahkan, klien mereka juga telah bersedia mengganti kerugian Rp7 juta, namun upaya restorative justice ditolak oleh pelapor. “Seharusnya kasus ini diselesaikan secara musyawarah atau perdata, bukan pidana,” kata mereka.

See also  Kadek Sanca DP Juarai Arak Bali Festival 2019

Dalam nota keberatan (eksepsi), tim LBH Taksu Bali merujuk sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa perkara perdata tidak boleh dipaksakan menjadi pidana.

Mereka meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima (obscuur libel), serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. “Keadilan tidak pernah datang dengan sendirinya, ia harus diperjuangkan,” pungkas tim kuasa hukum.(FB007)

(Visited 42 times, 1 visits today)