MANGUPURA, FAJARBADUNG.COM – Sekda Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Giri Prasta menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung bertempat di Aula Satya Adhi Wicaksana Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Senin (6/11). Turut hadir Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Wakil Ketua II Made Sunarta, Inspektur Luh Suryaniti, Kepala Bappeda Wira Dharmajaya, Perwakilan Kajari Badung, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik AA. N. Raka Sukadana, para pejabat lingkup Pemkab Badung dan ASN Pemkab Badung.
Sekda dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh jajaran ASN di Badung terkait dengan Tindak Pidana Korupsi dan sangat berharap bahwa dengan kegiatan ini adanya suatu pemahaman, wawasan baru bagi seluruh ASN terkait dengan apa yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi. Ini penting dilaksanakan karena bagaimanapun juga ASN merupakan aparat yang sangat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi karena didalamnya ada unsur-unsur bahwa dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya menggunakan anggaran negara, terhadap kerugian yang timbul akibat dari penyelenggaraan negara itulah yang disebut dengan tindak pidana Korupsi.
“Dengan adanya sosialisasi ini harapan kita ada suatu pemahaman dan wawasan bagaimana kita selaku ASN mampu mencegah agar tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi itu sendiri. Maka tidak ada keraguan lagi bagi ASN, tidak ada ketakutan yang berlebihan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ada dimasing-masing perangkat daerah yang merupakan penjabaran daripada visi misi Bapak Bupati yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang bertujuan bagaimana kita dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pembangunan kemasyarakatan sosial, ekonomi dan budaya,” ujarnya.
Sementara Kabag Hukum sekaligus Ketua Panitia A.A Gde Asteya Yudhya melaporkan, Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dilaksanakan selama 18 (delapan belas) hari dari tanggal 6-29 November 2023 bertempat di Aula Satya Adhi Wicaksana, Kantor Kajari Badung yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Badung. Adapun maksud dan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi sebagai sarana dalam upaya untuk menyampaikan informasi, pengetahuan dan wawasan terkait dengan tindak pidana korupsi kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Badung dan selanjutnya mampu meningkatkan pengetahuan, wawasan, pemahaman dan kesadaran perangkat daerah sehingga mampu mencegah dan menghindari terjadinya tindak pidana korupsi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. ***ADV