Simone Christine Polhutri Kecewa Atas Vonis Hakim yang Hanya 3 Bulan Penjara Bagi Rommy Rempas

0
348
DENPASAR, FAJARBADUNG.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dipimpin oleh Rustanto, S.H., M.H menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 bulan terhadap terdakwa pencemaran nama baik Rommy Rempas.
Rommy Rempas terbukti melanggar Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik. Meski dihukum penjara, korban Simone Polhutri dan pengacaranya merasa sangat kecewa atas putusan hakim yang hanya 3 bulan penjara dan tanpa ada perintah penahanan.

“Menyatakan bahwa terdakwa Rommy Rempas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencemaran Nama Baik, dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 bulan,”ucap hakim Ketua dalam persidangan.

Atas putusan hakim yang hanya menghukum terdakwa 3 bulan penjara, korban Simone Christine Polhutri merasa kecewa dengan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang tidak seimbang dengan perbuatannya mencemarkan nama baik seorang perempuan di tengah umum.

See also  Polisi Sita 19 Motor Dari Geng Motor dan Balap Liar di Serangan

“Saya sebagai korban yang sudah dihajar dan dipermalukan  harkat dan martabat saya di hadapan umum oleh terdakwa, merasa sangat kecewa dengan putusan hakim yang hanya menjatuhkan 3 bulan penjara kepada terdakwa,”jelas Simone.

Menurut Simone keadilan yang diharapkan hanya sebuah mimpi. “Hukum itu hanya tajam ke bawah dan tumpul keatas,”tegasnya.

Kuasa Hukum Nikson Lalu pun  sangat kecewa dengan putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 3 bulan penjara,  di mana putusan itu tidak memberi rasa keadilan terhadap korban yang telah dicemarkan nama baiknya oleh terdakwa Rommy.

“Seharusnya majelis hakim dalam putusannya dapat melakukan terobosan baru, di samping menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan, harus diikuti dengan perintah penahanan terhadap terdakwa, karena dengan ditahannya terdakwa akan memberikan efek jera,”imbuh Nikson.

See also  Sidang Perdana di PN Singaraja, BRI Dinilai tidak Menghormati Hak Konsumen

Ia juga mengharapkan nantinya jaksa mengajukan banding, namun memori banding tersebut harus mewakili kepentingan korban.

Sebelumnya, pada 9 September lalu, terdakwa Rommy Rempas ditutut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 bulan penjara.***

Editor – Igo Kleden

(Visited 10 times, 1 visits today)