Curi Gamelan di Pura, Pelaku Ditangkap

0
433
Polisi menahan pelaku dan barang bukti. FOTO - IST.

MANGUPURA, FAJARBADUNG.COM – Polsek Mengwi, Badung menangkap seorang pria bernama I Wayan Sucamerta alias De Tablet. Pria berusia 32 tahun itu ditangkap karena mencuri perangkat gamelan di gedung Wastra, Pura Dalem Gegelang, Banjar Perang, desa Lukluk, Mengwi, Badung.

Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana mengatakan pelaku melakukan aksinya pada Minggu (2/1/2022) lalu. Akibatnya pihak pura kehilangan satu buah gong, satu buah gangsa, lima buah reong, dan satu buah terompong. “Pelaku ini mencuri perangkat gamelan untuk dijual kembali. Dia menjualnya ke Batubulan, Gianyar dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya Jumat (21/1/2022).

Kejadian itu diketahui pertamakali oleh pihak pura pada hari Minggu (2/1/2022/ sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu sekehe gong dan pemuda hendak mengeluarkan gambelan dalam rangka persiapan piodalan di Pura Dalem Fegelang. Namun saat akan mengeluarkan perangkat gamelan dari dalam ruangan tempat penyimpanan ternyata ada yang hilang.

See also  Polsek Mengwi, Badung Ringkus Residivis Gasak Motor Untuk Bayar Hutang

Atas kejadian itu pihak pura melapor ke Polsek Mengwi, Badung. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, pelaku mengarah kepada pria bernama I Wayan Sucamerta alias De Tablet. Berbekal data yang diperoleh, team opsnal Polsek Mengwi kemudian bergerak melakukan penyelidikan di seputaran Lukluk. Pada Senin (17/1/2022), pelaku akhirnya ditangkap di Banjar Perang, Lukluk.

Dari penangkapan itu diamankan juga perangkat gamelan yang dicuri pelaku. Selain itu juga diamankan sepeda motor yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya. “pelaku sudah ditahan dan saat ini dalam proses interogasi untuk mengetahui lebih lanjut aksi dari pelaku ini,” pungkas Sudana.***

See also  Dewan Pembina Flobamora Tegaskan Tindak Tegas Warga Flobamora yang Langgar Hukum

Penulis – Elo|Editor – Chris

(Visited 10 times, 1 visits today)