MENGWI, Fajarbadung.com – Bertempat di Pasar Adat Desa Penarungan, telah berlangsung kegiatan Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Pergub. Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Badung No. 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Jumat, (23/10/2020).
Kegiatan ini dipimpin Kasi Penyidik satpol PP Kab. Badung, I Wayan Suakanata didampingi Bhabinkamtibmas Desa Penarungan Aiptu I Gst Ngr Gede Sugita beserta PJ Desa Penarungan I Wayan Narayana, ST.
Yustisi yang dilaksanakan setiap hari ini melibatkan pihak TNI-Polri, Satpol PP, para Relawan, BPBD dan Dishub Badung.
“Kita terus melakukan Sidak ditempat-tempat yang ramai di kunjungi orang salah satunya Pasar,” kata Bhabinkamtibmas Ngr. Gede Sugita.
Selain itu untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat, pihak Desa juga melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, sosialisasi keliling mengingatkan masyarakat menggunakan masker dan memberikan sanksi jika kedapatan melanggar Prokes.
“Saya berterima kasih kepada semua pihak, hingga 2 jam melakukan Razia masker tidak ada masyarakat yang melqnggar,” Tutup I Wayan Suakanata Kasi Penyidik Satpol PP.(red/Humas).