Diduga Melanggar Ijin Tinggal, Imigrasi Ngurah Rai Amankan 17 WNA di Kuta Utara

0
26
Suasana konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin (26/10/2026). Foto : Dok - Ist

BADUNG, Fajarbadung.com  – Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dalam Operasi Keimigrasian Mandiri di kawasan Dalung, Kuta Utara, pada Kamis (22/10).

Belasan WNA tersebut kedapatan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya dengan berkegiatan sebagai pemberi pinjaman pribadi secara daring dan menjadikan lokasi sebagai markas kegiatan mereka.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui kegiatan tersebut dikelola dengan 3 orang sebagai manajer, sementara sisanya berperan sebagai admin. Mereka mempublikasikan jasa melalui iklan facebook dan menautkan ke berbagai nomor Whatsapp.

Mereka melakukan identifikasi pelanggan dengan mengumpulkan informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, dan informasi personal lainnya. Sejauh ini diketahui target pelanggan mereka merupakan Orang Asing (WNA) dan belum ditemukan ada WNI yang menjadi pelanggan.

See also  Kejari Badung Musnahkan 4.000 Gram Lebih Narkotika

Saat ini ke-17 WNA yang terdiri dari 15 orang asal Malaysia dan 2 orang asal Singapura tersebut telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian atas pelanggaran pasal 75 ayat (1) Undang-undang no.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyampaikan bahwa seluruh operasi penindakan ini merupakan komitmen nyata jajarannya dalam menegakkan aturan. “Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal.” tegas Novyandri.

See also  Sidang Sudikerta Berlanjut, Mengapa Diadili, Saya Tidak Tahu Siapa Yang Dirugikan

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, yang menegaskan bahwa pengawasan orang asing akan terus diperkuat secara intensif dan berkelanjutan.

“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya,” ungkap Ramdhani.

Langkah tegas ini merupakan perwujudan dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi agar fungsi pengawasan dan penegakan hukum berjalan optimal, sehingga kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat dapat menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan wilayah Bali.(red/rls)

(Visited 1 times, 1 visits today)