KUTA UTARA, Fajarbadung.com – Kepolisian Resor Badung terus gencar melaksanakan pendisiplinan Protokol Kesehatan, terlebih di keluarkannya Peraturan Gubernur No 46/2020 dan Peraturan Bupati Badung No 52/2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Seperti yang dilakukan disemua pasar di kecamatan Kuta Utara, Badung oleh masing – masing Bhabinkamtibmas Desa / Kelurahan masing-masing. Selasa, (8/9/2020).
Pengawasan yang dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas tersebut, sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid -19 di Era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Aiptu I Made Weda, SH saat mensosialisasikan pentingnya hidup sehat dengan mentaati protokol kesehatan di Pasar Adat Canggu, Kuta Utara mengatakan menjaga kesehatan di tengah wabah Covid -19, sangatlah sederhana, yakni hanya dengan 3M, ( menggunakan masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).
Tidak hanya itu, dirinya juga mengingatkan masyarakat, bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan terkait protokol kesehatan dengan sangsi denda.
Kapolsek Kuta Utara Kompol Marzel Doni, SIK, MH membenarkan, kalau di seluruh wilayahnya rutin setiap pagi melaksanakan gerakan pendisiplian protokol kesehatan, saat pengunjung pasar ramai – ramainya beraktifitas.
“Ini saat yang tepat bagi kami untuk menyampakan pesan Protokol kesehatan disamping untuk mencegah gangguan Kamtibmas menjelang khususnya menjelang hari raya Galungan,” Tutupnya.(red/Humas).