MANGUPURA, Fajarbadung.com – DPRD Kabupeten Badung dalam hal ini Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Anggota Dewan tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Badung mulai disusun dan dibahas di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Rabu, (11/9).
Penyusunan Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten Badung ini disusun, untuk masa jabatan periode 2024-2029.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Tim Penyusunan Kode Etik DPRD Badung, I Made Yudana menyampaikan, bahwa pembahasan Kode Etik ini tidak jauh berbeda dengan Kode Etik sebelumnya.
“Mungkin ada beberapa hal yang perlu kita selaraskan sesuai dengan situasi dan perundangan yang berlaku saat ini,” ujarnya
Untuk penyelarasan Kode Etik tersebut, lanjutnya tidak terlalu banyak, hanya saja ada pergeseran sedikit terkait sanksi. Kemudian, juga diselaraskan dengan Tata Tertib (Tatib).
“Terkait dengan penambahan pasal cuma pergeseran, tidak ada hal-hal yang menukik dalam perubahan itu, cuma pengaturan tempat dari bab sehingga pergeseran pasalnya juga mengikuti,” terangnya
Setelah pembahasan, akan digodok dengan Tim Bapemperda, yang selanjutnya berupa draft akan dikembalikan kepada Tim Penyusun Kode Etik DPRD Badung untuk dikoreksi. “Apakah sesuai dengan kesepakatan kita tadi. Kalau memang sudah sesuai kita lanjut, berarti sudah selesai dalam penyusunan Kode Etik.
Kita targetkan selesai secepatnya. Paling lambat besok draft-nya sudah disampaikan kepada tim, kita koreksi lagi. Kalau sudah selesai, kita lanjut menunggu teman-teman dari penyusunan Tatib dan tata beracara,” pungkasnya.*Chris
#MANGUPURA#DPRD BADUNG #KODE ETIK #PENYUSUNAN #PEMBAHASAN#TATA TERTIB #