DENPASAR, FAJARBADUNG – Giri Prasta kembali melaporkan Bendesa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Wayan Disel Astawa ke polisi. Jika sebelumnya laporan dibuat di Polresta Denpasar, kali ini laporan dilayangkan ke Polda Bali pada Senin (4/4/2022). Laporan itu terkait dengan akta autentik penyewaan lahan tempat berdirinya tujuh tempat usaha beach club’ di Melasti, Ungasan, Badung.
“Hari ini kami resmi membuat laporan, berkenaan dengan adanya dugaan UU KUHP 266 menyuruh orang lain melakukan kesepakatan akte autentik. Yang kedua 263 KUHP membuat perjanjian di bawah tangan,” bebernya kepada awak media di Polda Bali. Dijelaskannya dalam akta perjanjian kerjasama itu, Wayan Disel sebagai Bendesa Adat mengatasnamakan dirinya sendiri.
“Ini apa dasarnya untuk diri sendiri,” tegasnya penuh tanya. Lanjut dia, bahwa laporan itu juga dibuat agar adanya transparansi keberadaan uang Rp. 40 miliar yang dihasilkan dari penyewaan lahan yang menurutnya sebagai aset negara tersebut.
“Kami ingin adanya transparansi agar masyarakat adat juga bisa mengetahuinya. Jangan sampai uang itu hanya dinikmati oleh oknum atau kelompok saja,” tambahnya.
Menanggapi laporan itu, Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Surawan mengaku telah menerima laporan itu dan akan menindaklanjutinya.
“Kami terima laporan bupati dengan dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, disitu ada perjanjian kerjasama yang dibuat notaris antara desa adat dengan pengusaha, bukti yang dibawa sudah lengkap ada 7 akta perjanjian, jadi tidak ada perjanjian di bawah tangan yang disebutkan karena semua sudah bentuk akta yang dibuat notaris. Maka dari itu kami terima atas tuduhan pas 266 KUHP,” terangnya.
Terkait laporan itu pihaknya juga akan memanggil sejumlah pihak. Baik pelapor maupun terlapor.
“Kami akan lakukan penyelidikan dan pemeriksaan, melengkapi dokumen, memanggil pelapor, terlapor dan siapapun yang terlibat, termasuk kami memanggil BPN, untuk membuktikan nanti bahwa tanah dalam perjanjian benar tanah negara atau memang milik desa adat,” pungkasnya. ***
Penulis – Elo