BADUNG,Fajarbadung.com – Polres Badung mengungkap asal usul senjata api (senpi) yang digunakan tersangka dalam kasus penembakan terhadap warga negara (WN) Maroko di sebuah bar di Kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad saat konferensi pers di Badung, Bali, Senin, menyatakan hasil penyelidikan menunjukkan senjata api milik tersangka HSH (49) tersebut memiliki dokumen kepemilikan yang sah, namun ditemukan adanya komponen yang tidak sesuai dengan izin.
Azarul Ahmad mengatakan penyidik telah memeriksa dokumen kepemilikan senjata api milik tersangka HSH. Berdasarkan hasil pengecekan, tersangka memiliki Izin Khusus Senjata Api (IKSA) yang diterbitkan di daerah asalnya.
“Tersangka memiliki izin kepemilikan senjata api sejak tahun 2021 sesuai dokumen yang ditunjukkan. Senjata tersebut memang memiliki izin untuk dibawa oleh yang bersangkutan,” ujar Azarul.
Ia menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta membawa senjata api tersebut saat memasuki bar tempat kejadian perkara.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka tidak menjalani pemeriksaan keamanan karena sudah dikenal oleh petugas keamanan di lokasi.
Peristiwa penembakan bermula ketika tersangka terlibat cekcok dengan seorang pengunjung.
Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mengeluarkan senjata api yang dibawanya hingga terjadi aksi penembakan.
Meski memiliki izin kepemilikan, polisi menemukan adanya dugaan penyalahgunaan senjata api.
Penyidik mendapati barrel atau laras senjata yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen izin.
“Seharusnya sesuai izin menggunakan barrel kaliber 32, namun yang ditemukan justru menggunakan barrel kaliber 9 mm. Asal-usul barrel tersebut masih kami dalami,” kata Azarul.
Polisi juga mengungkap senjata api yang digunakan dalam kejadian itu sempat dibawa tersangka dari Bali ke Jakarta dan disimpan di kediamannya setelah peristiwa penembakan.
Tersangka kemudian diamankan saat hendak berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Kuala Lumpur. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Untuk sementara kami baru menetapkan satu tersangka. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan selesai,” pungkas Azarul.
Sebelumnya, Polres Badung mengungkap peristiwa penembakan yang terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 02.50 Wita di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Insiden tersebut membuat dua orang terluka yakni seorang WN Maroko berinisial EA (25) dan seorang satpam berinisial IMYM.(FB008)


















