SEMARAPURA. Fajarbadung.com – Polres Klungkung bersama jajaran Kodim 1610 Klungkung dan Satpol PP Kabupaten Klungkung menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Klungkung, Rabu (21/10/20), pukul 17.00 Wita sd pukuk 18.30 Wita.
Pelaksanaan Patroli Penertiban Masker melibatkan personel Polres Klungkung, TNI dan Satpol PP. Adapun pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 74 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Klungkung agar masyarakat terhindar dari covid-19.
Hadir dalam giat Patroli ini yang di selenggarakan di seputaran wilayah Dawan dengan menyasar warga yang sedang beraktifitas dan para pengendara yang tidak menggunakan masker.
Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa S.H,S.I.K. menjelaskan
Tujuan dilakukan Operasi Yustisi/razia penggunaan masker agar masyarakat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan dan sadar akan bahayanya Covid-19 sehingga terhindar dari wabah ini sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat.
Dari hasil pelaksanaan Patroli Penertiban Masker masih ditemukan beberapa masyarakat yang tidak mengunakan Masker. Para pelanggar diberikan tindakan teguran tertulis hingga sanksi denda.(red/*).