DENPASAR, Fajarbadung.com – Pria bernama Solehudin, 42 ditangkap oleh kepolisian Polres Bandara. Dia ditangkap di Gandha Apartement, Jalan Gunung Soputan 1A, Denpasar, Kamar A 108 karena mencuri dua laptop dan pasport milik wisatawan Rusia bernama Stanislav Karpekin.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu I Kadek Supendodi, mengatakan pelaku asal Indramayu, Jawa Barat itu beraksi pada Kamis (12/5/2022) siang. Belakangan diketahui, pelaku merupakan seorang residivis yang pernah ditahan karena melakukan aksi yang sama di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Pelaku ini residivis. Pernah ditangkap di tahun 2016 karena beraksi di bandara,” kata Iptu I Kadek Supendodi, Sabtu (14/5/2022). Aksi pencurian yang dilakukan pelaku bermula saat korban bersama pasangannya mendatangi bandara I Gusti Ngurah Rai untuk memveli tiket pulang ke Rusia.
Di bandara mereka sempat singgah di kedai kopi di kawasan terminal kedatangan domestik. Di sana korban menaruh tasnya di atas meja kedai kopi. Dia lalu pergi memesan kopi. Saat usai memesan kopi, dia baru menyadari ternyata tas berisi dua unit laptop dan paspor miliknya sudah hilang.
Karyawan kedai kopi itu lalu mengecek rekaman cctv. Terlihat di sana barang korban dicuri oleh pelaku. Berberkal rekaman itu, korban melapor ke Polres Bandara. Dari laporan itu, polisi menyelidiki keberadaan pelaku. Tak berlangsung lama, sore harinya atau enam jam usai kejadian, pelaku berhasil ditangkap. Dia ditangkap di Gandha Apartement, Jalan Gunung Soputan 1A, Denpasar, Kamar A 108.
“Pelaku juga ditangkap beserta barang curian yang belum dlsempat dia jual. Sekarang ditahan dan masih didalami keterangannya,” tutupnya.
Penulis|Elo