BADUNG, Fajarbadung.com – Kepolisian Resor Badung mengungkap motif di balik kasus penembakan yang melukai seorang warga negara (WN) Maroko dan seorang petugas keamanan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Canggu, Kabupaten Badung. Pelaku berinisial HSH (49) diketahui melepaskan tembakan setelah tersulut emosi saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan tersangka datang ke lokasi hiburan malam dalam kondisi mabuk. Di dalam bar, tersangka kemudian terlibat cekcok dengan seorang pengunjung hingga memicu keributan.
“Motif tersangka adalah emosi saat berada di bawah pengaruh alkohol,” ujar AKBP Joseph Edward Purba saat konferensi pers di Mapolres Badung, Senin.
Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 02.50 Wita di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kapolres menjelaskan, keributan bermula ketika tersangka berselisih dengan seorang saksi berinisial AD di dekat area meja DJ. Melihat situasi tersebut, petugas keamanan berinisial IMYM bersama seorang warga negara Maroko berinisial EA (25) berusaha melerai pertikaian.
Saat proses peleraian berlangsung, IMYM terdorong hingga terjatuh tepat di depan tersangka dengan jarak sekitar satu meter. Pada saat yang sama, EA berada di belakang petugas keamanan tersebut. Tak lama kemudian, tersangka mengeluarkan senjata api yang dibawanya dan melepaskan satu kali tembakan.
Peluru mengenai paha kiri IMYM sebelum menembus dan mengenai lutut kiri EA. Kedua korban langsung dievakuasi ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke Lira Medika Hospital Badung untuk mendapatkan perawatan medis. Selain itu, seorang saksi lainnya mengalami luka di bagian belakang kepala akibat terkena pecahan gelas saat insiden terjadi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis Glock bernomor BATV-955, 12 butir peluru kaliber 7,65 mm, tiga magazine 9 mm berkapasitas 17 butir, satu magazine 9 mm berkapasitas 31 butir, satu sarung senjata api, dua proyektil peluru, satu buah logam yang diduga proyektil, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka memiliki izin kepemilikan senjata api. Namun, ditemukan komponen berupa barrel kaliber 9 mm yang tidak sesuai dengan dokumen izin kepemilikan yang seharusnya menggunakan barrel kaliber 32. Polisi masih mendalami asal-usul komponen tersebut.
Atas perbuatannya, HSH dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Badung menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di kawasan pariwisata Bali. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(FB008)


















